Dubes Iran Jelaskan Mekanisme Pergantian Pemimpin Tertinggi
Kamis, 5 Maret 2026 | 18:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kedutaan Besar Iran untuk Indonesia menjelaskan mekanisme pergantian pemimpin tertinggi setelah terjadi kekosongan jabatan menyusul wafatnya pemimpin tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei.
Duta Besar Iran untuk Indonesia Mohamad Boroujerdi mengatakan konstitusi Iran telah mengatur prosedur yang harus dijalankan apabila jabatan pemimpin tertinggi tidak dapat menjalankan tugasnya.
“Berkaitan dengan pengganti syahid-nya Saifullah Khumaini, sesuai undang-undang Iran kami memiliki mekanisme,” ujar Boroujerdi di kediamannya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam kondisi ketika pemimpin tertinggi tidak dapat melaksanakan tugasnya, maka akan dibentuk dewan sementara yang terdiri dari tiga pejabat negara.
Ketiga pejabat tersebut adalah presiden, kepala kekuasaan yudikatif, serta satu anggota dari Dewan Penjaga Konstitusi.
Dewan sementara tersebut bertugas menjalankan fungsi kepemimpinan hingga Majelis Ahli menggelar sidang untuk memilih pemimpin tertinggi yang baru. “Melalui sidang tersebut, pemimpin agung dapat dipilih,” jelas Boroujerdi.
Kekosongan jabatan pemimpin tertinggi Iran terjadi setelah Ayatollah Ali Khamenei dilaporkan tewas dalam serangan udara yang dilancarkan Amerika Serikat (AS) dan Israel pada akhir Februari 2026.
Serangan tersebut menjadi bagian dari eskalasi konflik antara Iran dengan AS dan Israel yang memicu ketegangan besar di kawasan Timur Tengah. Sejumlah fasilitas militer dan infrastruktur strategis di Teheran dilaporkan menjadi target serangan udara.
Media pemerintah Iran kemudian mengonfirmasi bahwa Khamenei meninggal dunia akibat serangan tersebut. Kabar itu segera memicu reaksi luas di dalam negeri maupun komunitas internasional.
Pemerintah Iran menyatakan kematian Khamenei sebagai tindakan agresi yang melanggar hukum internasional. Sementara itu, berbagai negara menyerukan agar konflik tidak semakin meluas dan mendorong penyelesaian melalui jalur diplomasi.
Di tengah situasi tersebut, pemerintah Iran memastikan proses pergantian kepemimpinan tetap berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Majelis Ahli, lembaga yang berwenang memilih pemimpin tertinggi Iran, dijadwalkan menggelar sidang untuk menentukan pengganti Khamenei setelah proses transisi sementara dijalankan oleh dewan kepemimpinan sementara.
Boroujerdi menegaskan mekanisme tersebut telah diatur secara jelas dalam sistem ketatanegaraan Iran sehingga stabilitas pemerintahan tetap dapat terjaga meskipun terjadi kekosongan jabatan pemimpin tertinggi.
“Semua prosedur sudah diatur dalam konstitusi. Jadi mekanisme pergantian tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Iran Bantah Tangkap Pilot Jet Tempur AS
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Iran: Radiasi Nuklir Bisa Hancurkan Negara Teluk




