ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Situasi Rumah Eks Menteri Agama Yaqut Cholil setelah Ditahan KPK

Jumat, 13 Maret 2026 | 18:19 WIB
J
JS
Penulis: Jamaah | Editor: JJS
Suasana rumah Gus Yaqut di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang
Suasana rumah Gus Yaqut di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang (Beritasatu.com/Jamaah)

Rembang, Beritasatu.com – Rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut di Kelurahan Leteh, Kecamatan Rembang, Jawa Tengah, tampak sepi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dirinya terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024. Rumah Yaqut Cholil tidak terlihat aktivitas berarti di rumah masa kecilnya tersebut.

Rumah bercat putih di Jalan KH Bisyri Mustofa, Rembang, Jawa Tengah tertutup rapat tanpa penjagaan ketat. Kondisi tersebut berbeda dengan suasana sebelumnya ketika Gus Yaqut masih menjabat sebagai menteri agama dan rumah tersebut kerap ramai didatangi tamu.

Ketua RT setempat, Zaenal Abidin mengatakan, Gus Yaqut sudah lama tidak pulang ke rumah tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga ditahan KPK, ia belum terlihat kembali ke Rembang.

ADVERTISEMENT

“Selama Ramadan ini, beliau sama sekali belum pernah singgah ke sini. Rumah ini praktis sepi, hanya ada beberapa anak pondok (santri) yang bertugas menjaga rumah,” ujar Zaenal kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Meski pemilik rumah tidak berada di lokasi, Zaenal menyebut sempat ada kegiatan doa bersama yang digelar secara terbatas oleh keluarga dan santri.

Kegiatan tersebut bertujuan mendoakan agar Gus Yaqut diberi kekuatan dalam menghadapi proses hukum.

Menurutnya, kondisi ini terasa berbeda bagi warga sekitar. Biasanya menjelang Lebaran, rumah keluarga Gus Yaqut selalu ramai dengan kegiatan keagamaan dan silaturahmi.

“Kalau tahun-tahun sebelumnya, setiap akhir Ramadan Gus Yaqut pasti pulang. Selalu ada acara besar di rumah Rembang ini. Tapi sekarang kondisinya sangat berbeda,” katanya.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Gus Yaqut setelah permohonan praperadilannya ditolak. Ia kini harus menjalani masa penahanan untuk kepentingan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024.

Penahanan tersebut menjadi babak baru dari proses penyidikan yang telah dilakukan KPK sejak pertengahan 2025. Berkas perkara selanjutnya akan diproses hingga tahap persidangan di pengadilan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT