ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Rumah Warisan Diduga Dicaplok Mafia Tanah, Korban Lapor ke Polisi

Rabu, 24 Februari 2021 | 18:20 WIB
BM
BW
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: BW
Sejumlah tersangka dalam kasus mafia tanah dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus mafia tanah di Mapolda Metro jaya, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.
Sejumlah tersangka dalam kasus mafia tanah dihadirkan dalam jumpa pers terkait kasus mafia tanah di Mapolda Metro jaya, Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021. (Beritasatu Photo/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Seorang perempuan paruh baya, Dian Rahmiani, mendatangi Satgas Mafia Tanah Polda Metro Jaya, Rabu (24/2/2021). Ia mengadukan masalah sertifikat rumah warisan orang tuanya yang telah beralih nama. Diduga, sertifikat itu dicaplok mafia tanah.

Dian adalah ahli waris. Ia mewakilki keluarga besar. Keluarganya mengalami kerugian yang besar sekali. Selain kerugian harta benda, dia juga kehilangan suaminya.

"Pada saat itu suami saya sedang menyelesaikan kasus ini, dan dia mengalami trauma yang sangat besar. Kira-kira 13 hari sebelum suami saya meninggal, itu surat sertifikat sudah berubah nama atas nama mafia tanah tersebut. Itu tanpa kita tahu dan kita juga tidak tanda tangan," ujar Dian, di Mapolda Metro Jaya.

Dikatakan Dian, keluarganya diduga mengalami penipuan dan kerugian mencapai sekitar Rp 180 miliar. Dia meminta perhatian kepada Kapolri dan Kapolda untuk menuntaskan kasusnya serta haknya bisa kembali.

ADVERTISEMENT

"Tanah warisan itu sangat berharga buat kami. Nah kami minta perhatian kepada beliau untuk mengembalikan hak kami, untuk ahli waris. Terima kasih sebelumnya kalau memang kita sudah diperhatikan. Kita sudah membuat laporan di sini, perhatian dari Satgas Mafia Tanah dan mohon memang mafia tanah ada di Jakarta ini. Kami mengalami kerugian harta benda dan nyawa, khususnya saya karena saya sudah kehilangan suami," ungkapnya.

Mengusut
Hartanto, pengacara Dian Ramiani mengatakan, kliennya datang ke Polda Metro Jaya untuk meminta Satgas Mafia Tanah mengusut tuntas perkara yang dilaporkannya dengan nomor laporan polisi LP/336/I/Yan.2.5/SPKT PMJ tanggal 21 Januari 2021.

"Di sini jelas, korban ini mutlak korban mafia tanah, yang benar-benar ada di Jakarta. Dan alhamdulillah saya bersyukur, ketika kita buat laporan dan kita ditanggapi dengan baik, ini bukti ditanggapi hasilnya. Hasilnya sudah sangat ada dan sangat jelas sekali, bahwa bentukan dari kapolda ini memang benar-benar ada, satgas mafia tanah itu memang benar-benar ada. Ya intinya kita berterima kasih sekali dengan adanya satgas mafia tanah ini," katanya.

Hartanto menyampaikan, ada lima orang yang dilaporkan, dua di antaranya sudah ditahan dengan kasus berbeda. "Dua orang ada GS sama satu lagi HN. GS dan HN ini sudah ditangkap lebih dulu. Dari dua ini, masih ada tiga orang lagi, ada YK, ada CR, dan ada MAR. Hari ini akan dinaikkan (status tersangka)," tandasnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Dana Konsinyasi Rp 190 M, KPK Dinilai Gagal Usut Mafia Tanah

Kasus Dana Konsinyasi Rp 190 M, KPK Dinilai Gagal Usut Mafia Tanah

NASIONAL
Setahun Melawan, Mbah Tupon Akhirnya Menang dari Mafia Tanah

Setahun Melawan, Mbah Tupon Akhirnya Menang dari Mafia Tanah

NUSANTARA
Ratusan Makam Tionghoa Bersejarah di Cirebon Hilang, Kok Bisa?

Ratusan Makam Tionghoa Bersejarah di Cirebon Hilang, Kok Bisa?

JAWA BARAT
Komisi III DPR Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Tanah Warga vs Pakuwon

Komisi III DPR Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Tanah Warga vs Pakuwon

NASIONAL
Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Segel Kantor Madas di Surabaya

Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Segel Kantor Madas di Surabaya

JAWA TIMUR
Kemen ATR Selamatkan 14.239 Ha, Potensi Kerugian Rp 23,265 Triliun

Kemen ATR Selamatkan 14.239 Ha, Potensi Kerugian Rp 23,265 Triliun

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon