Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Segel Kantor Madas di Surabaya
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:36 WIB
Surabaya, Beritasatu.com – Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita tanah dan bangunan kantor ormas Madas di Jalan Darmo No. 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Kamis (15/1/2026). Upaya penyitaan tanah dan bangunan itu terkait dugaan kasus mafia tanah.
Pantauan Beritasatu.com di lokasi, terpasang papan pengumuman penyitaan berwarna putih bertuliskan pemberitahuan resmi dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selain itu, garis polisi (police line) berwarna kuning juga terpasang di pagar bangunan tersebut.
Mengacu pada informasi papan penyitaan itu, tanah dan bangunan bersangkutan disita berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertanggal 15 Januari 2026.
"Ya itu karena ada laporan polisi berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Dokumen palsu, ada penyerobotan. Kita sita dulu status quo kan untuk kita buat terang peristiwanya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Kamis (15/1/2026).
Edy menjelaskan, terdapat tiga laporan polisi yang masuk terkait objek tersebut. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga menemukan fakta baru mengenai sejarah kepemilikan bangunan.
“Penyidik kan menemukan fakta baru. Bahwa dulu itu sejarahnya rumah itu rumah dinasnya kapolwil Surabaya tahun 1959. Ya, setelah itu banyak orang mengeklaim sebagai ahli waris pemilik. Makanya ini proses kita sidik untuk membuat terang peristiwa dan menemukan tersangkanya," ujarnya.
Mantan kasubdit tipidkor Polda Jatim itu menambahkan, penyidik akan memanggil seluruh pihak yang mengeklaim kepemilikan untuk mendalami alasan masing-masing. Saat ini, lokasi bangunan yang disita dijaga oleh personel Reskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya.
Di sisi lain, Ketua RT 4 RW 4 Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Endik, menyatakan bahwa penyegelan tanah dan bangunan tersebut turut disaksikan pengurus lingkungan setempat. Endik mengungkap tanah dan bangunan itu tadinya dikuasai oleh H. Berlian Ismail Marzuki, mantan ketua umum DPP MADAS.
"Dulu sempat ditinggali H. Berlian. Setelah meninggal, sampai saat ini sebelum disegel terpasang banner-banner (bertuliskan Kantor Madas),” ucap Endik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




