ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Terkait Kasus Mafia Tanah, Polisi Segel Kantor Madas di Surabaya

Kamis, 15 Januari 2026 | 22:36 WIB
AA
MA
Penulis: Achmad Ali | Editor: MA
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita tanah dan bangunan kantor ormas Madas di Jalan Darmo No. 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Kamis 15 Januari 2026.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita tanah dan bangunan kantor ormas Madas di Jalan Darmo No. 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Kamis 15 Januari 2026. (Beritasatu.com/Achmad Ali)

Surabaya, Beritasatu.com – Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita tanah dan bangunan kantor ormas Madas di Jalan Darmo No. 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Kamis (15/1/2026). Upaya penyitaan tanah dan bangunan itu terkait dugaan kasus mafia tanah.

Pantauan Beritasatu.com di lokasi, terpasang papan pengumuman penyitaan berwarna putih bertuliskan pemberitahuan resmi dari penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Selain itu, garis polisi (police line) berwarna kuning juga terpasang di pagar bangunan tersebut.

Mengacu pada informasi papan penyitaan itu, tanah dan bangunan bersangkutan disita berdasarkan Surat Penetapan Izin Sita Khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertanggal 15 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

"Ya itu karena ada laporan polisi berkaitan dengan ada dugaan mafia tanah. Dokumen palsu, ada penyerobotan. Kita sita dulu status quo kan untuk kita buat terang peristiwanya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto, Kamis (15/1/2026).

Edy menjelaskan, terdapat tiga laporan polisi yang masuk terkait objek tersebut. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian juga menemukan fakta baru mengenai sejarah kepemilikan bangunan.

“Penyidik kan menemukan fakta baru. Bahwa dulu itu sejarahnya rumah itu rumah dinasnya kapolwil Surabaya tahun 1959. Ya, setelah itu banyak orang mengeklaim sebagai ahli waris pemilik. Makanya ini proses kita sidik untuk membuat terang peristiwa dan menemukan tersangkanya," ujarnya.

Mantan kasubdit tipidkor Polda Jatim itu menambahkan, penyidik akan memanggil seluruh pihak yang mengeklaim kepemilikan untuk mendalami alasan masing-masing. Saat ini, lokasi bangunan yang disita dijaga oleh personel Reskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya.

Di sisi lain, Ketua RT 4 RW 4 Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Endik, menyatakan bahwa penyegelan tanah dan bangunan tersebut turut disaksikan pengurus lingkungan setempat. Endik mengungkap tanah dan bangunan itu tadinya dikuasai oleh H. Berlian Ismail Marzuki, mantan ketua umum DPP MADAS.

"Dulu sempat ditinggali H. Berlian. Setelah meninggal, sampai saat ini sebelum disegel terpasang banner-banner (bertuliskan Kantor Madas),” ucap Endik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Armuji dan Ormas Madas Sepakat Damai Seusai Mediasi

Armuji dan Ormas Madas Sepakat Damai Seusai Mediasi

JAWA TIMUR
Nenek Elina Kembali Laporkan Samuel Dkk ke Polda Jatim

Nenek Elina Kembali Laporkan Samuel Dkk ke Polda Jatim

JAWA TIMUR
Kasus Pengusiran oleh Ormas, Elina Diperiksa 6 Jam di Polda Jatim

Kasus Pengusiran oleh Ormas, Elina Diperiksa 6 Jam di Polda Jatim

JAWA TIMUR
Masuk Penyidikan, 6 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina

Masuk Penyidikan, 6 Saksi Diperiksa dalam Kasus Pengusiran Nenek Elina

JAWA TIMUR
Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Seusai Diusir Paksa Oknum Madas

Nenek Elina Diperiksa Polda Jatim Seusai Diusir Paksa Oknum Madas

JAWA TIMUR
Penampakan Rumah Diduga Basecamp Ormas Madas setelah Digeruduk Massa

Penampakan Rumah Diduga Basecamp Ormas Madas setelah Digeruduk Massa

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon