ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komisi III DPR Minta Polisi Tinjau Ulang Kasus Tanah Warga vs Pakuwon

Rabu, 1 April 2026 | 12:25 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Rapat dengar pendapat umum (RDP) yang menghadirkan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Satreskrim Polrestabes Surabaya, kuasa hukum pelapor Muslim Arbi, keluarga almarhumah Satoewi, serta perwakilan PT Pakuwon Jati.
Rapat dengar pendapat umum (RDP) yang menghadirkan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Satreskrim Polrestabes Surabaya, kuasa hukum pelapor Muslim Arbi, keluarga almarhumah Satoewi, serta perwakilan PT Pakuwon Jati. (Beritasatu.com/Sukarjito)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi III DPR meminta aparat kepolisian meninjau ulang sejumlah perkara dalam sengketa lahan antara PT Pakuwon Jati dan ahli waris almarhum Satoewi di Surabaya. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian konflik yang telah berlangsung lama.

Kesimpulan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang menghadirkan Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Satreskrim Polrestabes Surabaya, kuasa hukum pelapor Muslim Arbi, keluarga almarhumah Satoewi, serta perwakilan PT Pakuwon Jati.

Sahroni menegaskan pentingnya evaluasi ulang terhadap perkara yang telah dihentikan agar tidak merugikan masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Kami meminta seluruh laporan yang pernah dihentikan dapat ditinjau kembali dengan mengedepankan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” ujar Sahroni membacakan kesimpulan rapat, di kompleks parlemen, Senaya, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Komisi III DPR meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur meninjau kembali penghentian sejumlah laporan polisi.

Beberapa laporan yang dimaksud antara lain Nomor LPB/1290/X/2017/UEM Jatim, LPB/621/VII/2019/UEM Jatim, serta LPB/659/XII/2022/SPKT Polda Jatim.

Selain itu, Komisi III juga meminta Polrestabes Surabaya meninjau kembali sejumlah perkara lain yang sebelumnya dihentikan.

Laporan tersebut meliputi LPB/1081/VII/2006/KA/SPKT, LPB/666/X/2019/Giro/Ops, LPB/1737/XI/2015/UEM Jatim, LPB/788/VII/2016/SPK/Restabes Surabaya, serta LPB/1271/XI/2016/SPK/Restabes Surabaya.

Sahroni menegaskan seluruh proses peninjauan harus berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

“Kami ingin penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi III meminta Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya memanggil Pemerintah Kota Surabaya serta Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kota Surabaya I.

Langkah ini bertujuan menyelesaikan sengketa secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak terkait.

DPR juga meminta Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik) Bareskrim Polri untuk mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tambah Sahroni.

Kesimpulan tersebut disepakati dalam rapat Komisi III DPR sebagai bentuk komitmen pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasus Tanah, Komisi III DPR Soroti Dugaan Pelibatan TNI AL oleh Pakuwon

Kasus Tanah, Komisi III DPR Soroti Dugaan Pelibatan TNI AL oleh Pakuwon

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT