Sabtu, 3 Juni 2023

KPK Pastikan Lukas Enembe Sehat, Tak Perlu Dirujuk ke Singapura

Muhammad Aulia / LES
Selasa, 7 Februari 2023 | 18:56 WIB

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti proses hukum. Oleh karena itu, Lukas tidak perlu dirujuk ke Singapura untuk berobat.

"Hasil pemeriksaan kesehatan tersangka LE (Lukas Enembe) juga dinyatakan fit for interview dan fit for stand to trial, sehingga sampai sejauh ini, tersangka LE tidak perlu dirujuk ke Singapura. Terlebih fasilitas kesehatan di Indonesia memadai," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/2/2023).

Ali Fikri menyampaikan, KPK sudah membangun koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta RSPAD dalam rangka memastikan kondisi kesehatan Lukas Enembe.

Pemantauan terhadap kondisi Lukas Enembe terus dilakukan. Hasilnya Lukas Enembe sudah dapat berkegiatan dengan normal.

Advertisement

"Tersangka LE bisa melaksanakan kegiatan sehari-hari. Bisa berbicara, makan dan minum, minum obat sendiri, berganti pakaian sendiri, bahkan bisa mandi sendiri," tutur Ali.

Lukas Enembe, sebut Ali, juga paham atas perkara suap dan gratifikasi yang disangkakan kepadanya. Lukas juga mampu membela dirinya dalam kasus dimaksud.

"Dalam perkara ini KPK masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi, penggeledahan, serta penyitaan barang, salah satunya kendaraan roda empat," ujar Ali.

KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Selain Lukas, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebagai tersangka pemberi suap. Rijatono diduga menyuap Lukas dan sejumlah pejabat Pemprov Papua agar bisa memenangkan sejumlah proyek infrastruktur.

Atas ulahnya, Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pengacara Lukas Enembe

KPK Perpanjang Masa Penahanan Pengacara Lukas Enembe

NASIONAL
KPK Pastikan Penyidikan Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe Tetap Jalan

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe Tetap Jalan

NASIONAL
Disidang di PN Jakpus, Lukas Enembe Akan Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar

Disidang di PN Jakpus, Lukas Enembe Akan Didakwa Terima Suap Rp 46,8 Miliar

NASIONAL
Hari Ini, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua

Hari Ini, KPK Panggil Pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua

NASIONAL
KPK Cegah 3 Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait TPPU Lukas Enembe

KPK Cegah 3 Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait TPPU Lukas Enembe

NASIONAL
KPK Pastikan Terus Telusuri Pencucian Uang yang Dilakukan Lukas Enembe

KPK Pastikan Terus Telusuri Pencucian Uang yang Dilakukan Lukas Enembe

NASIONAL

BERITA TERKINI

Formula E 2023: Penonton Bisa Main Gim Simulator Balapan Mobil

SPORT 3 menit yang lalu
1048774

Sempat Ricuh, Muscab DPC Peradi Jaksel Dinilai Sesuai Anggaran Dasar

NASIONAL 13 menit yang lalu
1048772

Kontrak Tak Diperpanjang, Sergio Ramos Ucapkan Selamat Tinggal ke Fans PSG

SPORT 19 menit yang lalu
1048771

Tampil Perdana di BNI Java Jazz, Titi DJ Keluar Keringat Dingin

LIFESTYLE 20 menit yang lalu
1048769

2 Rumah di Balikpapan Kalimantan Timur Ludes Terbakar

NUSANTARA 20 menit yang lalu
1048770

237 Orang Tewas, Begini Kronologi Kecelakaan Kereta di India

INTERNASIONAL 26 menit yang lalu
1048768

Hanya Tiga Hari Perdagangan, IHSG Sepekan Turun 0,8 Persen

EKONOMI 35 menit yang lalu
1048767

Mertua Puan Maharani, Bambang Sukmonohadi Meninggal Dunia

NASIONAL 50 menit yang lalu
1048766

Jelang Hari Raya Waisak, Kendaraan Padati Tol Cikampek

NUSANTARA 1 jam yang lalu
1048765

Jelang Waisak, Ratusan Umat Buddha Ikuti Ritual Pindapata di Candi Mendut

NASIONAL 1 jam yang lalu
1048764
Loading..
TAG TERPOPULER

ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon