ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pengawas Ketenagakerjaan Harus Pastikan Kesepakatan Pengusaha dan Pekerja

Minggu, 26 Maret 2023 | 13:33 WIB
AK
R
Penulis: Arnoldus Kristianus | Editor: RZL
Ilustrasi.
Ilustrasi. (Pexels/Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menekankan bahwa dalam tindak lanjut penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023, pengawas ketenagakerjaan yang ada di pusat maupun daerah, memiliki kewajiban dalam memastikan adanya kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kemenaker, Haiyani Rumondang mengatakan kesepakatan tersebut menyangkut penyesuaian waktu kerja, penyesuaian besaran upah dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

"Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker," ucap Haiyani dalam pernyataan resmi dikutip Minggu (26/03/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut dia, Permenaker ini memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang diterima.

Adapun kebijakan penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh," tutur Haiyani.

Pengawas ketenagakerjaan harus melakukan pemeriksaan apakah perusahaan yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota atau belum.

"Jadi ketika kita lakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan, tentu kita harus melihat bukti pencatatan dari Disnaker kabupaten/kota. Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan," tandas Haiyani.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan, selaku pemerintah yang telah mengeluarkan suatu kebijakan, fungsi pengawas ketenagakerjaan harus mampu bekerja berdasarkan pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 serta peraturan perundangan lainnya.

"Tugas pengawas ketenagakerjaan tidak ringan, kita harus bisa memberikan warna bagaimana implementasi dari kebijakan pemerintah ini bisa terlaksana dengan baik," pungkas Yuli.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rupiah Jatuh, Pengusaha Mulai Tahan Ekspansi

Rupiah Jatuh, Pengusaha Mulai Tahan Ekspansi

EKONOMI
Komunitas Pengusaha Diminta Tak Lupakan Perintis Usaha

Komunitas Pengusaha Diminta Tak Lupakan Perintis Usaha

EKONOMI
Prabowo Ajak Para Pengusaha Bersinergi Perluas Lapangan Kerja

Prabowo Ajak Para Pengusaha Bersinergi Perluas Lapangan Kerja

NASIONAL
Punya Aset Miliaran dan 10 Rumah, Pengusaha Ini Tetap Setia Jadi Kurir

Punya Aset Miliaran dan 10 Rumah, Pengusaha Ini Tetap Setia Jadi Kurir

OTOTEKNO
Pengusaha Protes Pembatasan Angkutan Barang 11 Hari Saat Nataru

Pengusaha Protes Pembatasan Angkutan Barang 11 Hari Saat Nataru

EKONOMI
Banyak Usaha Keluarga di Asia Tak Miliki Penerus yang Jelas

Banyak Usaha Keluarga di Asia Tak Miliki Penerus yang Jelas

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon