Datangi Kejagung, Korban Kanjuruhan Minta Proses Hukum yang Maksimal
Selasa, 11 April 2023 | 20:04 WIB
"(Surat aduan) sudah diterima oleh SPKT, segera dalam waktu dekat kami akan menindaklanjuti dan akan mengadakan pertemuan ataupun audiensi dengan pihak Kejaksaan," imbuhnya.
Sementara itu, Muhammad Yahya dari pihak Kontras turut menyampaikan hal serupa. Yahya meminta keseriusan penegak hukum memproses kasus tragedi Kanjuruhan. Dia juga menyoroti proses persidangan kasus ini yang dinilai sudah direncanakan untuk gagal sejak awal.
"Kita bisa lihat bagaimana pelibatan korban yang sangat minim, lalu proses pembuktiannya hampir 50 saksi dari pihak kepolisian sementara dari saksi korban hanya satu. Itu pasti sedikit banyak berpengaruh ke pertimbangan hakim," ujar Yahya.
"Sehingga dalam upaya hukum nanti baik itu banding dan juga kasasi kami mengharapkan adanya keseriusan hukuman atau vonis yang diberikan itu benar-benar setimpal dengan apa yang diperbuat oleh pihak-pihak terkait," imbuh Yahya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan. Kedua terdakwa yang divonis bebas itu, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan mantan Kabag Ops Polres Malang AKP Kompol Wahyu Setyo Pranowo.
Ketiga terdakwa lain, yakni mantan Danki Brimob Polda Jawa Timur Hasdarman divonis 1,5 tahun penjara, mantan Ketua Panitia Pertandingan Arema Abdul Haris 1,5 tahun penjara, dan security officer Suko Sutrisno satu tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




