ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Ahli Psikologi Forensik Nilai Replik JPU Belum Menjawab Pledoi Teddy Minahasa

Rabu, 19 April 2023 | 15:27 WIB
YP
R
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bersiap menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa, bersiap menjalani sidang tuntutan terkait kasus memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sitaan seberat lima kilogram di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (30/3/2023). (B Universe Photo / Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai replik atau tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menjawab pledoi atau nota pembelaan terdakwa kasus narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa. Menurut Reza, JPU dalam repliknya tidak menjawab tuduhan kriminalisasi yang disampaikan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini.

Pasalnya, replik JPU hanya pengulangan dan tak ada fakta baru yang diungkapkan. Padahal, seharusnya JPU menjawab 4 kejanggalan yang diutarakan dalam pledoi Teddy Minahasa sebelumnya.

"Pertama, bagaimana bukti chat yang hanya kurang dari 10% yang dihadirkan ke persidangan bisa benar-benar dipahami secara utuh. Bagaimana bisa dipastikan bahwa pemilihan bukti chat oleh penyidik tersebut bersih dari bias kepentingan kriminalisasi," ujar Reza di Jakarta, Rabu (19/4/2023).

ADVERTISEMENT

Menurut Reza, kegagalan JPU dalam membantah kejanggalan tersebut seolah semakin menguatkan dugaan atau asumsi publik bahwa memang telah terjadi kriminalisasi terhadap Teddy Minahasa dalam kasus narkoba ini.

Selain itu, Reza menilai JPU dalam repliknya tidak mampu memberikan penjelasan yang gamblang ke majelis hakim terkait kepastian sabu yang dijual ke ke Linda adalah benar hasil penyisihan barang bukti di Bukittinggi, Sumatera Barat. Termasuk, soal sabu yang kata mantan Kapolres Bukittinggi Dody Prawiranegara ditukar dengan tawas.

"Bagaimana JPU bisa memastikan bahwa sabu yang dijual ke Linda adalah sabu dari penangkapan di Sumbar? Tawas yang disebut Dody dipakai untuk menukar sabu, di mana tawas itu disimpan?" kata Reza.

Terakhir, Reza menyoroti soal selisih sabu hasil tangkapan Dody Prawiranegara di Bukittinggi. Menurutnya, sekali lagi JPU tidak memberikan tanggapan akan hal tersebut sehingga wajar jika muncul anggapan bahwa bisa jadi barang bukti sabu yang diamankan polisi di Jakarta tersebut memang milik Dody Prawiranegara.

"Total berat sabu yang diamankan adalah 47,755 kilogram. Yang dilaporkan DP (Dody Prawiranegara) adalah 40 kilogram (semula 39,5 kg). Berarti ada selisih 7,755 kilogram. Di Jakarta, sabu yang dijual ke Linda adalah 3,3 kilogram. Dengan berandai-andai bahwa sabu 3,3 kilogram itu berasal dari 7,755 kilogram sabu yang tidak DP laporkan, berarti masih ada 4,455 kilogram sabu. Pertanyaannya, di manakah keberadaan 4,455 kilogram sabu itu?" pungkas Reza.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT