ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bacakan Duplik, Teddy Minahasa Sebut Ada "Perang Bintang" di Tubuh Polri

Jumat, 28 April 2023 | 17:32 WIB
ZS
R
Penulis: Zikrullah Shubhy | Editor: RZL
Sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda pembacaan duplik oleh terdakwa Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023.
Sidang lanjutan kasus narkoba dengan agenda pembacaan duplik oleh terdakwa Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat 28 April 2023. (Beritasatu.com/Zikrullah Shubhy)

Jakarta, Beritasatu.com - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra menyebut ada "perang bintang" di internal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang membuat dirinya ikut terseret hingga menjadi pesakitan kasus narkoba.

Hal ini dikatakan Teddy saat membacakan duplik dalam sidang lanjutan kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (28/4/2023).

"Majelis Yang Mulia, tidak bermaksud menyimpang dari pokok-pokok persoalan tetapi perlu saya utarakan kembali terkait dengan penyampaian Direktur Reserse Narkoba dan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Bapak Mukti Jaya dan Bapak Doni Alexander kepada saya," kata Teddy.

ADVERTISEMENT

Ia mengklaim telah dibisikkan bahwa kasus yang menjeratnya ialah "perintah pimpinan". Bahkan Teddy menyebut Mukti Jaya dan Doni Alexander sampai harus meminta maaf kepada dirinya.

"Mohon maaf Jenderal, mohon ampun Jenderal ini semua atas perintah pimpinan. Mengisyaratkan ada tekanan atau desakan dari pimpinan dalam tanda kutip, 'agar saya tersesat dalam kasus ini'," kata Teddy menyimpulkan.

"Patutlah saya menarik suatu kesimpulan bahwa di internal Polri telah terjadi persaingan yang tidak sehat atau adanya nuansa perang bintang," ucap Teddy.

Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Jon Sarman Saragih itu, terdakwa Teddy Minahasa menyatakan menolak dan keberatan atas seluruh dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

"Secara umum saya menyatakan menolak dan keberatan atas dakwaan tuntutan serta replik yang disampaikan jaksa penuntut umum Sikap penolakan dan keberatan saya bukanlah tanpa dasar bukan tanpa alasan bukan sebuah asumsi dan bukan mengada ada melainkan dilandasi oleh fakta yang sebenarnya terjadi dan fakta di persidangan terutama pada tahap pembuktian," kata Teddy.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT