Update RUU TNI: Usia Pensiun Bintang 4 Diperpanjang hingga 65 Tahun
Selasa, 18 Maret 2025 | 10:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengungkapkan update terbaru revisi Undang-Undang (UU) TNI Nomor 34 Tahun 2004 setelah pembahasan lanjutan di Panitia Kerja (Panja) DPR dan pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam. Salah satunya, kata TB Hasanuddin, terkait dengan batas usia pensiun prajurit TNI.
Dikatakan TB Hasanuddin, untuk perwira tinggi bintang empat atau jenderal, batas usia pensiun pada umur 63 tahun, tetapi bisa diperpanjang maksimal dua kali oleh presiden hingga umur 65 tahun.
"Untuk perwira tinggi bintang empat atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan presiden," ujar TB Hasanuddin kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).
TB Hasanuddin mengatakan Pasal 53 revisi UU TNI telah mengubah batas usia pensiun berdasarkan pangkat. Dalam UU saat ini, batas usia pensiun dibagi menjadi dua klaster, yakni 58 bagi perwira dan 53 bagi tamtama dan bintara.
Sementara, dalam revisi UU TNI berdasarkan naskah DIM, batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat, dari 55 tahun hingga 62 tahun. Dalam revisi UU TNI tersebut, batas usia pensiun bintara dan tamtama paling tinggi 55 tahun, lalu perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 tahun.
Kemudahan, batas usia pensiun perwira tinggi bintang satu paling tinggi 60 tahun, perwira tinggi bintang dua paling tinggi 61 tahun, dan perwira tinggi bintang tiga paling tinggi 62 tahun.
"Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan," jelas TB Hasanuddin.
Selain itu, TB Hasanuddin mengatakan, salah satu pasal yang perlu mendapatkan perhatian, yakni Pasal 39 revisi UU TNI. Pasal tersebut menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya.
"Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainya," jelas dia.
Dengan revisi ini, TB Hasanuddin berharap UU TNI yang baru dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengesampingkan prinsip demokrasi dan supremasi sipil dalam pemerintah.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




