Putusan MK Soal Pemilu Dipisah, Puan: Semua Parpol Akan Berkumpul
Selasa, 1 Juli 2025 | 20:11 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan seluruh partai politik (parpol) akan segera menggelar pertemuan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, forum bersama ini diperlukan untuk merumuskan sikap politik masing-masing partai terhadap konsekuensi hukum dan politik dari keputusan MK tersebut.
"Kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat," ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/7/2025).
Pertemuan itu, lanjut Puan, akan melibatkan pimpinan DPR, wakil pemerintah, dan pihak Perludem, yang sebelumnya menjadi pemohon gugatan terhadap UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi.
Fraksi Akan Sampaikan Sikap Masing-masing
Puan menekankan, nantinya seluruh fraksi DPR yang mewakili berbagai partai politik akan menyampaikan sikap masing-masing secara resmi.
Ia menilai hal ini penting karena perubahan sistem pemilu menyangkut banyak aspek, termasuk kesiapan partai dan perubahan regulasi.
"DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal penting yang akan kami suarakan," jelasnya.
Namun, hingga saat ini, DPR belum mengambil sikap resmi. Puan juga belum dapat memastikan apakah akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan MK ini.
“Apakah nanti langkah selanjutnya adalah pembentukan pansus atau bukan, itu masih kita cermati. Semuanya akan melalui mekanisme yang berlaku di DPR,” katanya.
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Digelar Terpisah
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/6/2025) mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu anggota DPRD serta pemilihan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) harus digelar 2 tahun hingga 2,5 tahun setelah pelantikan presiden, DPR, dan DPD hasil pemilu nasional.
Pertimbangan utama MK adalah tingginya beban kerja dan risiko kesehatan para penyelenggara pemilu, seperti yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019.
Kala itu, banyak petugas KPPS jatuh sakit, bahkan meninggal dunia akibat kelelahan karena proses penghitungan suara yang sangat kompleks.
MK menilai, memisahkan pemilu nasional dan lokal dapat memperbaiki tata kelola dan efisiensi pemilu di masa mendatang.
Efek Domino terhadap UU Pemilu
Putusan MK ini dipastikan akan berdampak langsung terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR.
Puan menekankan, efek perubahan sistem pemilu tidak hanya bersifat teknis, tapi juga strategis bagi partai politik dan sistem demokrasi Indonesia secara keseluruhan.
“Kami di DPR sedang mencermati dan akan menentukan langkah terbaik. Tentu saja ini bukan hanya teknis, tetapi juga berdampak strategis bagi arah demokrasi,” pungkas Puan Maharani.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




