ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Putusan MK Soal Pemilu Dipisah, Puan: Semua Parpol Akan Berkumpul

Selasa, 1 Juli 2025 | 20:11 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Ketua DPR, Puan Maharani.
Ketua DPR, Puan Maharani. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan seluruh partai politik (parpol) akan segera menggelar pertemuan untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.

Menurutnya, forum bersama ini diperlukan untuk merumuskan sikap politik masing-masing partai terhadap konsekuensi hukum dan politik dari keputusan MK tersebut.

"Kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat," ujar Puan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (1/7/2025).

ADVERTISEMENT

Pertemuan itu, lanjut Puan, akan melibatkan pimpinan DPR, wakil pemerintah, dan pihak Perludem, yang sebelumnya menjadi pemohon gugatan terhadap UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi.

Fraksi Akan Sampaikan Sikap Masing-masing

Puan menekankan, nantinya seluruh fraksi DPR yang mewakili berbagai partai politik akan menyampaikan sikap masing-masing secara resmi.

Ia menilai hal ini penting karena perubahan sistem pemilu menyangkut banyak aspek, termasuk kesiapan partai dan perubahan regulasi.

"DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal penting yang akan kami suarakan," jelasnya.

Namun, hingga saat ini, DPR belum mengambil sikap resmi. Puan juga belum dapat memastikan apakah akan dibentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti putusan MK ini.

“Apakah nanti langkah selanjutnya adalah pembentukan pansus atau bukan, itu masih kita cermati. Semuanya akan melalui mekanisme yang berlaku di DPR,” katanya.

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Digelar Terpisah

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/6/2025) mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa pemilu anggota DPRD serta pemilihan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) harus digelar 2 tahun hingga 2,5 tahun setelah pelantikan presiden, DPR, dan DPD hasil pemilu nasional.

Pertimbangan utama MK adalah tingginya beban kerja dan risiko kesehatan para penyelenggara pemilu, seperti yang terjadi pada Pemilu Serentak 2019.

Kala itu, banyak petugas KPPS jatuh sakit, bahkan meninggal dunia akibat kelelahan karena proses penghitungan suara yang sangat kompleks.

MK menilai, memisahkan pemilu nasional dan lokal dapat memperbaiki tata kelola dan efisiensi pemilu di masa mendatang.

Efek Domino terhadap UU Pemilu

Putusan MK ini dipastikan akan berdampak langsung terhadap revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang saat ini tengah dibahas oleh Komisi II DPR.

Puan menekankan, efek perubahan sistem pemilu tidak hanya bersifat teknis, tapi juga strategis bagi partai politik dan sistem demokrasi Indonesia secara keseluruhan.

“Kami di DPR sedang mencermati dan akan menentukan langkah terbaik. Tentu saja ini bukan hanya teknis, tetapi juga berdampak strategis bagi arah demokrasi,” pungkas Puan Maharani.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum Terkini: Misteri Kematian Diplomat Muda Jadi Sorotan

Isu Politik-Hukum Terkini: Misteri Kematian Diplomat Muda Jadi Sorotan

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas DPR

Isu Politik-Hukum Terkini: RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas DPR

NASIONAL
Putusan MK Bisa Lipatgandakan Anggaran Pemilu 2029? Begini Kata DPR

Putusan MK Bisa Lipatgandakan Anggaran Pemilu 2029? Begini Kata DPR

NASIONAL
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, DPR Nilai MK Langgar Batas

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, DPR Nilai MK Langgar Batas

NASIONAL
Putusan MK Soal Pemilu Buat DPR Risau

Putusan MK Soal Pemilu Buat DPR Risau

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: Putusan MK tentang Pemilu Jadi Sorotan

Isu Politik-Hukum Terkini: Putusan MK tentang Pemilu Jadi Sorotan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon