PDIP Sambut Amnesti Hasto: Kebijakan Arif Presiden Prabowo
Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:15 WIB
Bali, Beritasatu.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Ketua DPC PDIP Hulu Sungai Utara (HSU), Teddy Suryana menilai keputusan ini sebagai angin segar bagi partai dan wujud kebijakan yang bijaksana.
“Saya kira ini keputusan yang sangat arif dan bijaksana, tentunya ini angin segar bagi kita semua atas sebuah kepastian hukum,” ujar Teddy di Benoa, Bali, Jumat (1/8/2025).
Latar Belakang Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 untuk Harun Masiku. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Jumat (25/7/2025).
Sehari kemudian, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengumumkan Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada Hasto melalui Keputusan Presiden (Keppres) setelah mendapat persetujuan DPR.
“Ini kebijakan yang sangat strategis, kabar gembira, dan angin segar bagi kita masyarakat sipil dalam proses supremasi hukum,” tambah Teddy.
Momentum Menjelang Kongres VI PDIP
Pernyataan Teddy disampaikan saat ia bersiap menghadiri Kongres VI PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, pada Jumat (1/8/2025).
Kongres yang mengusung tema “Berderap Dalam Satu Rampak Barisan” ini menjadi momen konsolidasi penting bagi PDIP. Bagi kader, amnesti Hasto diharapkan dapat memperkuat semangat persatuan internal menjelang agenda politik strategis partai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




