Profil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Begini Tugasnya
Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi transportasi darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kerap menangani persoalan strategis seperti mitigasi tingginya potensi kecelakaan angkutan orang.
Melalui koordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan daerah, dan Balai Pengelola Transportasi Darat, Ditjen Hubdat melakukan pengawasan di berbagai provinsi.
Apa Itu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat?
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat merupakan salah satu unit utama di bawah Kementerian Perhubungan yang menangani urusan transportasi darat di Indonesia.
Lembaga ini memiliki peran penting dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan lalu lintas jalan, angkutan, sarana dan prasarana, keselamatan, hingga pengaturan transportasi di perairan darat dan penyeberangan.
Tugas dan Fungsi Utama
Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2021 Pasal 110, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memiliki sejumlah fungsi penting dalam penyelenggaraan transportasi darat di Indonesia, antara lain:
1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan transportasi darat
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan transportasi darat.
Fungsi ini bertujuan untuk menetapkan arah dan prioritas kebijakan guna menjamin kelancaran serta keselamatan transportasi darat di seluruh wilayah Indonesia.
2. Pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan transportasi darat
Selain merumuskan kebijakan, Ditjen Perhubungan Darat juga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan tersebut.
Fungsi ini mencakup penerapan kebijakan di lapangan, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjamin kebijakan berjalan efektif dan sesuai sasaran.
3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan transportasi darat
Fungsi lainnya adalah menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan transportasi darat.
Hal ini penting agar terdapat acuan teknis dan administratif yang seragam di seluruh tingkatan, baik pusat maupun daerah.
4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan transportasi darat
Ditjen juga melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kepada instansi atau pihak terkait.
Bimbingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaksanaan teknis di lapangan berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan.
5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan transportasi darat
Evaluasi dan pelaporan juga menjadi fungsi penting dari Ditjen Perhubungan Darat.
Melalui evaluasi, pemerintah dapat mengetahui efektivitas kebijakan dan program yang telah dijalankan, serta menyusun laporan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan berikutnya.
6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
Pelaksanaan administrasi internal Direktorat Jenderal juga termasuk dalam fungsinya. Ini mencakup pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan operasional yang mendukung keberlangsungan kinerja organisasi secara menyeluruh.
7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri
Terakhir, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga menjalankan fungsi lain yang diberikan secara langsung oleh Menteri Perhubungan.
Fungsi tambahan ini dapat berupa penugasan khusus atau penanganan isu strategis tertentu di bidang transportasi darat.
Struktur Organisasi Ditjen Hubdat
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat: Aan Suhanan
- Direktur Lalu Lintas Jalan: Rudi Irawan
- Direktur Angkutan Jalan: Muiz Thohir
- Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan: Yusuf Nugroho
- Direktur Prasarana Transportasi Jalan: Toni Tauladan
- Direktur Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan: Sigit Widodo
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat: Ahmad Yani
Sebagai bagian vital dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memegang peran strategis dalam mengatur, mengawasi, dan mengembangkan transportasi darat di Indonesia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
PSEL di Makassar Dipercepat untuk Atasi Praktik Open Dumping
Iran: Radiasi Nuklir Bisa Hancurkan Negara Teluk
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Susunan Pemain Mallorca vs Madrid, Duo Mbappe-Brahim Diaz Jadi Tumpuan




