ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Profil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Begini Tugasnya

Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:00 WIB
AM
MF
Penulis: Aleda Fanesya Maharany | Editor: MF
Profil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, tugas, fungsi, dan struktur organisasinya.
Profil Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, tugas, fungsi, dan struktur organisasinya. (Dok. Kemenhub)

Jakarta, Beritasatu.com - Sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi transportasi darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kerap menangani persoalan strategis seperti mitigasi tingginya potensi kecelakaan angkutan orang.

Melalui koordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan daerah, dan Balai Pengelola Transportasi Darat, Ditjen Hubdat melakukan pengawasan di berbagai provinsi.

Apa Itu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat?

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat merupakan salah satu unit utama di bawah Kementerian Perhubungan yang menangani urusan transportasi darat di Indonesia.

ADVERTISEMENT

Lembaga ini memiliki peran penting dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan lalu lintas jalan, angkutan, sarana dan prasarana, keselamatan, hingga pengaturan transportasi di perairan darat dan penyeberangan.

Tugas dan Fungsi Utama

Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2021 Pasal 110, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memiliki sejumlah fungsi penting dalam penyelenggaraan transportasi darat di Indonesia, antara lain:

1. Perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan transportasi darat

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memiliki tugas untuk merumuskan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan transportasi darat.

Fungsi ini bertujuan untuk menetapkan arah dan prioritas kebijakan guna menjamin kelancaran serta keselamatan transportasi darat di seluruh wilayah Indonesia.

2. Pelaksanaan kebijakan bidang penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan transportasi darat

Selain merumuskan kebijakan, Ditjen Perhubungan Darat juga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan tersebut.

Fungsi ini mencakup penerapan kebijakan di lapangan, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak untuk menjamin kebijakan berjalan efektif dan sesuai sasaran.

3. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan transportasi darat

Fungsi lainnya adalah menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan transportasi darat.

Hal ini penting agar terdapat acuan teknis dan administratif yang seragam di seluruh tingkatan, baik pusat maupun daerah.

4. Pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan transportasi darat

Ditjen juga melaksanakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi kepada instansi atau pihak terkait.

Bimbingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh pelaksanaan teknis di lapangan berjalan sesuai dengan aturan dan standar yang telah ditetapkan.

5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas dan keselamatan transportasi darat

Evaluasi dan pelaporan juga menjadi fungsi penting dari Ditjen Perhubungan Darat.

Melalui evaluasi, pemerintah dapat mengetahui efektivitas kebijakan dan program yang telah dijalankan, serta menyusun laporan sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan berikutnya.

6. Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Pelaksanaan administrasi internal Direktorat Jenderal juga termasuk dalam fungsinya. Ini mencakup pengelolaan sumber daya manusia, anggaran, dan operasional yang mendukung keberlangsungan kinerja organisasi secara menyeluruh.

7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri

Terakhir, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat juga menjalankan fungsi lain yang diberikan secara langsung oleh Menteri Perhubungan.

Fungsi tambahan ini dapat berupa penugasan khusus atau penanganan isu strategis tertentu di bidang transportasi darat.

Struktur Organisasi Ditjen Hubdat

  • Direktur Jenderal Perhubungan Darat: Aan Suhanan
  • Direktur Lalu Lintas Jalan: Rudi Irawan
  • Direktur Angkutan Jalan: Muiz Thohir
  • Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan: Yusuf Nugroho
  • Direktur Prasarana Transportasi Jalan: Toni Tauladan
  • Direktur Sarana, Prasarana, dan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan: Sigit Widodo
  • Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat: Ahmad Yani

Sebagai bagian vital dari Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat memegang peran strategis dalam mengatur, mengawasi, dan mengembangkan transportasi darat di Indonesia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Saat Arus Balik Lebaran 2026

Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas Saat Arus Balik Lebaran 2026

EKONOMI
Kemenhub: 10 Juta Orang Mudik Pakai Angkutan Umum

Kemenhub: 10 Juta Orang Mudik Pakai Angkutan Umum

EKONOMI
Pemudik Pakai Angkutan Umum Naik 9,23 Persen dari Tahun Lalu

Pemudik Pakai Angkutan Umum Naik 9,23 Persen dari Tahun Lalu

NASIONAL
Kemenhub Sanksi 6 Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang

Kemenhub Sanksi 6 Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang

EKONOMI
GoTo dan Kemenhub Berangkatkan Ribuan Mitra Gojek Mudik Gratis

GoTo dan Kemenhub Berangkatkan Ribuan Mitra Gojek Mudik Gratis

EKONOMI
Mudik Gratis 2026 Disiapkan untuk Kurangi Macet dan Risiko Kecelakaan

Mudik Gratis 2026 Disiapkan untuk Kurangi Macet dan Risiko Kecelakaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT