Kemenhub Sanksi 6 Perusahaan Pelanggar Pembatasan Angkutan Barang
Kamis, 19 Maret 2026 | 07:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi administrif kepada enam perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan menyampaikan berdasarkan data radio frequency identification (rfid) pada kilometer 54 B ruas ToL JORR seksi E pada 13–17 Maret 2026, tercatat 139 kendaraan angkutan barang sumbu tiga sampai lima melintas saat masa pembatasan dan terdeteksi over dimension over loading (ODOL).
"Terdapat beberapa perusahaan yang melanggar kebijakan pembatasan ini dengan frekuensi yang cukup sering, di antaranya PT TMM, PT MTBB, PT KPT, PT LCL, PT MBS, PT MLB," kata Aan, Rabu (18/3/2026).
Ditjen Perhubungan Darat secara resmi memberikan sanksi administratif berupa peringatan agar tidak mengulangi pelanggaran serta meminta perusahaan membuat surat pernyataan tertulis. Pelanggaran berulang akan dikenai sanksi lanjutan sesuai peraturan, termasuk pembekuan izin.
"Kami sangat berharap perusahaan logistik, pemilik kendaraan dan para pengemudi dapat betul-betul mematuhi aturan pembatasan ini demi memberikan rasa aman, nyaman dan keselamatan bagi seluruh masyarakat yang melakukan perjalanan mudik," jelas Aan.
Jasa Marga mencatat sebanyak 3.383 kendaraan angkutan barang dialihkan pada H-8 hingga H-4 Idulfitri 1447 Hijriah atau 13–17 Maret 2026. Kebijakan pembatasan tersebut menurunkan volume kendaraan angkutan barang golongan III–V sebesar minus 47,43%, dari 69.176 kendaraan menjadi 36.368 kendaraan.
Pengalihan kendaraan logistik dilakukan pada 17 ruas jalan bebas hambatan dalam 51 lokasi, antara lain Tol Dalam Kota, Tol Jagorawi, Tol JORR seksi E, Tol Jakarta-Tangerang, Tol Cipularang, Tol JORR W2U, Tol Jakarta-Cikampek, Tol Palikanci, Tol Batang-Semarang, Tol Semarang ABC, Tol Semarang-Solo, Tol Solo-Ngawi, Tol Ngawi-Kertosono, Tol Surabaya-Gempol, Tol Gempol-Pandaan, Tol Gempol-Pasuruan, serta Tol Pandaan-Malang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Pendakian Gunung Gede Pangrango Dibuka Lagi pada 13 April 2026




