ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Nilai RUU KUHAP dan Perampasan Aset Bisa Dibahas Paralel

Rabu, 10 September 2025 | 14:03 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil memberi keterangan pers terkait target RUU KUHAP, Rabu (18/6/2025).
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil memberi keterangan pers terkait target RUU KUHAP, Rabu (18/6/2025). (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dapat dilakukan paralel dengan RUU Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (10/9/2025) seperti dilansir dari Antara.

Menurutnya, pihaknya siap membahas RUU Perampasan Aset apabila nantinya draf resmi diserahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Saat ini, Baleg telah mengusulkan RUU tersebut masuk daftar prioritas pembahasan tahun 2025.

ADVERTISEMENT

“Itu teknis. Bisa paralel atau apa yang didahulukan, mana yang perlu diselesaikan,” ujar Nasir

Nasir menambahkan, pengusulan RUU Perampasan Aset dari Baleg layaknya gayung bersambut. Namun, ia menekankan pentingnya menyesuaikan pembahasan dengan visi Presiden Prabowo Subianto. “Nanti dibahas di Panja, yang penting kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga, sehingga harapan Presiden Prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR,” katanya.

Sejauh ini, Komisi III DPR masih fokus membahas RUU KUHAP. Meski revisi KUHAP sempat dirampungkan pada Juli lalu, pembahasan lanjutan tetap perlu dilakukan untuk penyempurnaan.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset diusulkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. RUU ini akan diajukan sebagai inisiatif DPR setelah sebelumnya tercatat dalam Prolegnas Jangka Menengah 2024–2029 sebagai usulan pemerintah.

“Jadi perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR. Dan itu masuk ke 2025,” kata Bob Hasan dalam rapat evaluasi Prolegnas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Negara

Polri Serahkan Rp 58,1 Miliar Hasil Rampasan Judi Online ke Negara

NASIONAL
KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

KPK: RUU Perampasan Aset Harus Perkuat Follow The Money Kasus Korupsi

NASIONAL
RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

RUU Perampasan Aset Dirancang Bisa Rampas Harta Tanpa Putusan Pidana

NASIONAL
RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Ini Jenis Kekayaan yang Bisa Disita

RUU Perampasan Aset Mulai Dibahas, Ini Jenis Kekayaan yang Bisa Disita

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon