Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kejagung Geledah Puluhan Lokasi
Senin, 2 Maret 2026 | 20:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah puluhan lokasi di Riau dan Medan terkait kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya periode 2022-2024. Rangkaian penggeledahan dilakukan dalam beberapa pekan terakhir.
“Kami melakukan penggeledahan di puluhan tempat di Riau dan Medan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Syarief menjelaskan, penggeledahan menyasar sejumlah lokasi, mulai dari kantor, rumah, hingga pabrik pengolahan kebun sawit. Penyidik kini tengah memproses penyitaan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan para tersangka dari pihak swasta.
“Ada beberapa bidang tanah, pabrik pengolahan kelapa sawit yang sedang kami lakukan proses penyitaan. Ada juga alat berat, mobil, dan lain-lain,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sepanjang 2020-2024 untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng dalam negeri. Kebijakan itu mencakup mekanisme domestic market obligation (DMO), persetujuan ekspor, hingga bea keluar dan pungutan sawit.
CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional sehingga tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.
Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor. CPO berkadar asam tinggi diduga sengaja diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME) dengan menggunakan HS Code berbeda yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat CPO.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban negara,” ujar Syarief dalam konferensi pers sebelumnya, Selasa (10/2/2026).
Tim auditor saat ini masih menghitung secara rinci dugaan kerugian negara. Berdasarkan penghitungan sementara penyidik, potensi kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun.
“Itu baru kerugian keuangan negara, belum termasuk potensi kerugian perekonomian negara yang juga sedang dihitung,” kata Syarief.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Dari unsur penyelenggara negara, yakni:
- LHB, kasubdit Industri Hasil Perkebunan Nonpangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembinaan Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
- FJR, direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai (kini kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT).
- MZ, ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru.
- Sementara itu, dari pihak swasta, yakni:
- ES (direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS)
- ERW (direktur PT BMM)
- FLX (dirut PT AP)
- RND (direktur PT PAJ)
- TNY (direktur PT TEO)
- VNR (direktur PT SIP)
- RBN (direktur PT CKK)
- YSR (dirut PT MAS)
Kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan stabilitas harga minyak goreng dan penerimaan negara dari sektor strategis kelapa sawit.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
3 Prajurit Gugur, TNI AD Berduka!
Liburan Sambil Belajar Sains Lewat Museum Iptek TMII
Perbaiki Tanggul Irigasi Makam, Warga Palopo Temukan Granat Nanas
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
TNI Menunggu Hasil Investigasi Terkait Gugurnya 3 Prajurit di Lebanon




