ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Fakta-fakta Kasus Manipulasi CPO yang Rugikan Negara Rp 14 Triliun

Rabu, 11 Februari 2026 | 15:05 WIB
FS
MF
Penulis: Fiska Nila Sandra | Editor: MF
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, Muhammad Zulfikar (kiri) dan Direktur Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Lila Harsyah Bakhtiar (kanan) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Pekanbaru, Muhammad Zulfikar (kiri) dan Direktur Kemurgi, Oleokimia, dan Pakan di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Lila Harsyah Bakhtiar (kanan) mengenakan rompi tahanan usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Antara/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya selama periode 2022-2024.

Dalam kasus ini, komoditas yang secara substansi merupakan CPO didaftarkan sebagai limbah palm oil mill effluent (POME) guna menghindari berbagai pembatasan dan kewajiban ekspor yang berlaku.

Dugaan kerugian mencapai belasan triliun rupiah tidak hanya menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga mengguncang tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional. Berikut fakta yang terungkap dalam perkara tersebut:

11 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor crude palm oil dan produk turunannya periode 2022-2024. 

ADVERTISEMENT

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya peran aktif dari berbagai pihak dalam proses manipulasi administrasi dan klasifikasi barang ekspor.

"Menetapkan 11 tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, saat jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Para tersangka berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pelaku usaha di sektor swasta. Keterlibatan lintas institusi ini menunjukkan bahwa praktik yang terjadi tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan koordinasi dan peran masing-masing pihak.

Berikut daftar nama dan jabatan para tersangka:

  1. LHB - Kepala subdirektorat industri hasil perkebunan nonpangan sekaligus fungsional analis kebijakan ahli madya di Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian.
  2. FJR - Direktur teknis kepabeanan DJBC yang kini menjabat kepala kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT.
  3. MZ - Kepala seksi penyuluhan dan layanan informasi KPBC Pekanbaru.
  4. ES - Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
  5. ERW - Direktur PT BMM.
  6. FLX - Direktur utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP.
  7. RND - Direktur PT TAJ.
  8. TNY - Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International.
  9. VNR - Pihak swasta.
  10. RBN - Direktur PT CKK.
  11. YSR - Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Seluruh tersangka disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Selain itu, mereka juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Modus Rekayasa CPO agar Lolos Aturan Ekspor

Penyidik mengungkap bahwa inti dari perkara ini terletak pada manipulasi klasifikasi kepabeanan atau harmonized system (HS Code).

Barang yang secara substansi merupakan CPO dengan kadar asam tinggi diklaim sebagai palm oil mill effluent (POME), yaitu residu atau limbah hasil pengolahan sawit.

HS Code yang digunakan seharusnya diperuntukkan bagi limbah padat CPO. Namun dalam praktiknya, kode tersebut dipakai untuk mengklasifikasikan komoditas yang sejatinya termasuk CPO. Dengan cara ini, barang yang diekspor tampak seolah-olah bukan komoditas strategis yang diatur ketat.

"Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai Pome dengan menggunakan HS code yang berbeda, di mana HS code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menghindari kebijakan pengendalian ekspor yang diterapkan pemerintah sejak 2020 hingga 2024 melalui mekanisme domestic market obligation (DMO). Kebijakan itu bertujuan menjaga pasokan dan stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.

Sebagai komoditas strategis nasional, CPO memiliki klasifikasi HS Code tertentu dan dikenai kewajiban DMO, Bea Keluar, serta Pungutan Sawit.

Namun dengan mengubah klasifikasi, para pelaku dapat menghindari pembatasan maupun pelarangan ekspor, sekaligus menekan kewajiban pembayaran kepada negara.

Penyidik juga menemukan adanya penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi.

Dokumen tersebut memuat komoditas dan spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat. Kondisi ini diduga menjadi celah terjadinya manipulasi administrasi.

Selain itu, terdapat dugaan pemberian imbalan atau kickback kepada oknum pejabat negara guna memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor. Praktik ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola ekspor CPO.

Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun

Dampak dari praktik manipulasi ini dinilai luas dan sistemik. Negara tidak hanya kehilangan potensi penerimaan dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit, tetapi juga mengalami gangguan dalam efektivitas kebijakan pengendalian ekspor CPO.

Berdasarkan perhitungan sementara auditor internal, kerugian keuangan negara diperkirakan berada di kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan belum mencakup potensi kerugian terhadap perekonomian negara yang hingga kini masih dalam proses penghitungan.

"Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara, belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," pungkasnya.

Besarnya angka tersebut menunjukkan bahwa manipulasi ekspor CPO berdampak signifikan terhadap keuangan negara. Selain merugikan kas negara, praktik ini juga mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional serta mencederai rasa keadilan di masyarakat.

Kasus manipulasi CPO menjadi POME memperlihatkan adanya rekayasa klasifikasi dan penyalahgunaan kewenangan yang berujung pada potensi kerugian negara hingga Rp 14 triliun. Penetapan 11 tersangka menandai langkah awal penegakan hukum dalam membongkar praktik tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Danantara Umumkan Jajaran Pengurus PT DSI pada Pekan Depan

Danantara Umumkan Jajaran Pengurus PT DSI pada Pekan Depan

EKONOMI
Ekspor Satu Pintu SDA RI Berlaku Penuh Januari 2027, Ini Tahapannya

Ekspor Satu Pintu SDA RI Berlaku Penuh Januari 2027, Ini Tahapannya

EKONOMI
PT DSI Bakal Kendalikan Ekspor Batu Bara hingga CPO Nasional

PT DSI Bakal Kendalikan Ekspor Batu Bara hingga CPO Nasional

EKONOMI
Ekspor Batu Bara dan CPO Diawasi Ketat untuk Cegah Manipulasi Nilai

Ekspor Batu Bara dan CPO Diawasi Ketat untuk Cegah Manipulasi Nilai

EKONOMI
Indonesia Masih Jadi Eksportir Minyak Kelapa Terbesar Ke-2 Dunia

Indonesia Masih Jadi Eksportir Minyak Kelapa Terbesar Ke-2 Dunia

EKONOMI
Kementan Pastikan PT DSI Tak Ganggu Ketersediaan Minyak Goreng

Kementan Pastikan PT DSI Tak Ganggu Ketersediaan Minyak Goreng

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon