Kejagung Usut Rekayasa Ekspor CPO, Kerugian Negara Rp 14 Triliun
Selasa, 10 Februari 2026 | 23:21 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah dan produk turunannya palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak sawit periode 2022-2024. Diduga terjadi upaya rekayasa atas ekspor produk tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO pada 2020-2024. Kebijakan ini diambil dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri sekaligus stabilitas harganya melalui mekanisme domestic market obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, hingga pengenaan bea keluar dan pungutan sawit.
CPO pun ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional, sehingga seluruh produknya tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara. Namun dalam perkembangannya, diduga ada rekayasa dalam klasifikasi tersebut.
"Penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi yang sengaja diklaim sebagai POME dengan menggunakan HS Code yang berbeda, di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO," kata Syarief saat jumpa pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (10/2/2026).
"Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," sambungnya.
Baca Juga: Mendag Sebut Ekspor CPO Dapat Lampu Hijau Eropa
Menurutnya, hal ini terjadi karena penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan memuat komoditas serta spesifikasi teknis, tetapibelum dikenal dalam sistem klasifikasi internasional. Hanya saja, hal tersebut tetap dijadikan acuan oleh otoritas terkait.
Selain itu, diduga ada upaya meloloskan ekspor CPO memanfaatkan klasifikasi yang tidak sesuai. Tujuannya diduga untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, hingga mengurangi kewajiban yang seharusnya dipenuhi kepada negara.
"Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut," ungkap Syarief.
Syarief membeberkan penyimpangan ini menimbulkan dampak yang luas dan sistemik. Menurutnya, negara menjadi kehilangan salah satu sumber penerimaannya, kebijakan pengendalian ekspor CPO menjadi tidak efektif, hingga mengganggu tata kelola komoditas strategis nasional.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Ekspor Pome
Syarief mengatakan tim auditor tengah menghitung dugaan kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan ini. Namun, berdasarkan penghitungan sementara penyidik, dugaan kerugian negara yang timbul mencapai kisaran belasan triliun rupiah.
"Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp 10 triliun hingga Rp 14 triliun. Itu baru kerugian keuangan negara, belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga," pungkasnya.
Total ada 11 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka dari penyelenggara negara yakni Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Nonpangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembinaan Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian berinisial LHB, Direktur Teknis Kepabeanan pada Ditjen Bea Cukai (DJBC) yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT berinisial FJR, dan ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru berinsial MZ.
Sedangkan untuk pihak swasta yakni Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES; Direktur PT BMM berinisial ERW; Direktur Utama PT AP berinisial FLX; Direktur PT PAJ berinisial RND; Direktur PT TEO berinisial TNY; Direktur PT SIP berinisial VNR; Direktur PT CKK berinisial RBN; dan Direktur Utama PT MAS, YSR.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




