ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Delpedro Cs Divonis Bebas, Amnesty: Harapan Baru Demokrasi

Sabtu, 7 Maret 2026 | 10:34 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Syahdan Husein (kedua kanan), Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) memberi keterangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/12/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Syahdan Husein (kedua kanan), Delpedro Marhaen (kiri), Muzaffar Salim (kedua kiri) dan Khariq Anhar (kanan) memberi keterangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (29/12/2025). Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa. (Antara/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, Beritasatu.com - Amnesty International Indonesia menyambut positif putusan bebas terhadap empat aktivis yang sebelumnya didakwa dalam kasus penghasutan terkait aksi massa Agustus 2025. Putusan tersebut dinilai menjadi harapan baru bagi perlindungan kebebasan sipil di Indonesia.

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan vonis bebas tersebut menunjukkan pentingnya independensi peradilan dalam menjaga nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Menurut dia, vonis bebas majelis hakim tersebut, lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, tetapi membawa harapan baru. "Putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara untuk berkumpul dan berpendapat secara damai,” ujar Usman Hamid dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, rangkaian proses hukum terhadap empat aktivis tersebut menunjukkan adanya respons negara yang dinilai berlebihan terhadap aspirasi publik yang disampaikan secara damai.

Ia menilai pemerintah seharusnya melakukan evaluasi terhadap berbagai kebijakan yang menjadi tuntutan para demonstran pada aksi massa Agustus 2025, bukan justru menggunakan instrumen pidana untuk menindak suara kritis.

“Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang diteriakkan oleh kaum muda di jalanan, pemerintah justru menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara-suara kritis,” kata Usman.

Majelis hakim, lanjutnya, juga menegaskan dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan untuk memasuki ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat, kecuali apabila telah terbukti adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Amnesty menilai putusan bebas tersebut dapat menjadi langkah awal bagi Indonesia untuk memenuhi standar hak asasi manusia internasional, khususnya dalam menjamin kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.

Namun demikian, Usman Hamid mengingatkan vonis bebas terhadap empat aktivis tersebut bukanlah akhir dari persoalan kriminalisasi terhadap masyarakat sipil. “Negara seharusnya memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi,” ujarnya.

Amnesty juga menyoroti masih adanya sejumlah aktivis lain yang menghadapi proses hukum terkait aksi massa yang sama. Beberapa di antaranya adalah Wawan Hermawan di Jakarta, Saiful Amin dan Shelfin Bima di Kediri, serta Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta.

Terkait hal itu, Amnesty mendesak pemerintah untuk memanfaatkan momentum putusan bebas tersebut guna menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dinilai mengalami kriminalisasi akibat keterlibatan dalam aksi massa Agustus 2025.

“Negara wajib menjamin hak kebebasan berekspresi dan berkumpul bagi seluruh warganya,” tegas Usman Hamid.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada sidang putusan Jumat (6/3/2026) menyatakan empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan penghasutan yang berkaitan dengan aksi massa Agustus 2025.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim membebaskan keempat terdakwa dari seluruh tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Pada sidang tuntutan Jumat (27/2/2026), jaksa menuntut keempat aktivis dengan hukuman dua tahun penjara atas dakwaan penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru.

Dalam persidangan yang dimulai pada 16 Desember 2025, jaksa menjerat para terdakwa dengan sejumlah dakwaan berlapis. Dakwaan tersebut meliputi penyebaran ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), penyebaran berita bohong yang menimbulkan keresahan, penghasutan, hingga dugaan eksploitasi anak.

Beberapa pasal yang digunakan dalam dakwaan, antara lain Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 76H juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT