Kepala BPN: Kasus Ibunda Dino Patti Djalal Takkan Terjadi dengan Sertifikat Elektronik
Kamis, 11 Februari 2021 | 18:30 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil mengklaim kasus yang dialami ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal tidak akan terjadi dengan kehadiran sertifikat tanah elektronik. Diketahui, sertifikat tanah ibunda Dino Patti Djalal beralih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak keluarga.
"Kita sebenarnya menggagas sertifikat elektronik itu dalam rangka mengatasi hal-hal yang kita bicarakan ini. Supaya penjahat yang punya itikad buruk itu akan kita kunci dan tidak bisa melakukan lagi atau tidak mudah melakukan lagi aktivitas jahatnya," kata Sofyan dalam konferensi pers secara daring, Kamis (11/2/2021).
Sofyan mengatakan, secara administratif hukum, peralihan nama sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal tidak ada persoalan lantaran dokumen-dokumen yang dipersyaratkan telah dipenuhi. Namun, kata Sofyan, pihak yang mengalihkan sertifikat tersebut menggunakan KTP non elektronik atau KTP lama milik ibunda Dino Patti Djalal yang fotonya telah dipalsukan. Kondisi tersebut membuat BPN tidak dapat memverifikasi keaslian KTP tersebut.
Dengan sertifikat elektronik, kata Sofyan, modus operandi yang kerap dilancarkan mafia tanah seperti itu dapat dicegah.
"Kita mau memperbaiki sistem. Semua data kita elektronikan. Kalau ada orang datang akan dicek langsung dengan sistem elektronik. Namun, itu masih perlu uji coba," kata Sofyan.
Dikatakan, uji coba penggunaan sertifikat elektronik akan dilakukan secara terbatas di Jakarta dan Surabaya. Uji coba ini juga terbatas untuk sertifikat tanah milik pemerintah atau BUMN.
"Kita akan uji coba dulu secara terbatas. Untuk melihat masalahnya," katanya.
Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengatakan, maraknya mafia tanah dengan berbagai modus menjadi salah satu faktor yang mendasari pihaknya membangun sistem elektronik. Dikatakan, dokumen-dokumen yang diterbitkan secara analog sangat rawan untuk disalahgunakan dan dipalsukan.
"Dengan sistem elektronik yang kita lakukan, proses-proses akan dicek. Misalnya KTP tidak hanya diperiksa data yang ada di KTP secara fisik, tetapi juga data-data di dalam KTP, seperti sidik jari dan lainnya. Kita memastikan bahwa yang menjual itu adalah pemilik hak atas tanah," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Kapolda Metro Jaya Bintang 3 Sesuai Arahan Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Seusai Divonis 18 Tahun, Nadiem Makarim Didukung Artis-Influencer




