KPK Periksa Eks Dirut Sarana Jaya Tersangka Korupsi Tanah Munjul
Jumat, 23 Juli 2021 | 13:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Jumat (23/7/2021). Yoory diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kaveing 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Belum diketahui materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan kali ini. Namun, dalam pemeriksaan sebelumnya, tim penyidik telah mengambil sampel suara Yoory. Tim penyidik juga sedang mendalami komunikasi-komunikasi yang dilakukan sejumlah pihak terkait kasus ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles; Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar; serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini bermula pada 4 Maret 2019. Saat itu, Anja bersama-sama Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar menawarkan tanah yang berlokasi di Munjul seluas lebih kurang 4,2 hektare kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya (PDPSJ). Padahal, saat itu, tanah tersebut sepenuhnya masih milik Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Sebagai tindak lanjutnya, diadakan pertemuan antara Anja dan Tommy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus di Yogyakarta, yang dalam pertemuan tersebut ada kesepakatan pembelian tanah oleh Anja, Tommy, dan Rudy yang berlokasi di daerah Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta dengan nilai Rp 2,5 juta per meter atau total Rp 104,8 miliar.
Pembelian tanah yang dilakukan oleh Anja bersama dengan Tommy dan atas sepengetahuan Rudy dengan pihak Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilaksanakan pada 25 Maret 2019, dan seketika langsung dilakukan perikatan jual beli sekaligus pembayaran uang muka oleh Anja dan Tommy dengan jumlah sekira Rp 5 miliar melalui rekening bank atas nama Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus.
Pelaksanaan serah terima Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan tanah girik dari pihak Kogregasi Suster-Suster Cinta Kasih Carolus Boromeus dilakukan melalui notaris yang ditunjuk oleh Anja. Kemudian, Anja, Tommy, dan Rudy menawarkan tanah tersebut kepada Sarana Jaya dengan harga per meternya Rp 7,5 juta atau total Rp 315 miliar.
Selanjutnya, diduga terjadi proses negosiasi fiktif dengan kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter dengan total Rp 217 miliar. Kemudian pada 8 April 2019, dilakukan penandatanganan pengikatan akta perjanjian jual beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya antara pihak pembeli yaitu Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Sarana Jaya dengan pihak penjual yaitu Anja.
Masih pada waktu yang sama, juga dilakukan pembayaran sebesar 50% atau sekira sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Sarana Jaya kepada Anja sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tersebut, KPK menduga Perumda Sarana Jaya melakukan empat perbuatan melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah; tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait; beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate; dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
KPK menyatakan, atas perbuatan para tersangka, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




