ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

License Manager Alfamidi Ambon Tak Penuhi Panggilan KPK

Senin, 16 Mei 2022 | 14:26 WIB
MR
CP
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: PAAT
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com – License Manager PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi) Tbk cabang Ambon, Nandang Wibowo tidak memenuhi panggilan periksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai informasi, Nandang rencananya akan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy.

"Tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," kata Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (16/5/2022).

KPK sebetulnya juga memanggil dua orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang sama yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan. Hanya saja, keduanya juga tidak memenuhi panggilan dan akan segera dijadwalkan untuk pemanggilan berikutnya.

Baca Juga: Firli Ungkap Alasan KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, Richard saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap soal persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel pada 2020 di Kota Ambon. Ada dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanusa serta Kepala Perwakilan Regional Alfamidi, Amri.

Dalam kasus ini, KPK menduga Richard menerima suap terkait izin pembangunan cabang Alfamidi di Kota Ambon. Amri aktif berkomunikasi hingga bertemu dengan Richard agar proses perizinan Alfamidi bisa segera disetujui dan diterbitkan. Atas permintaan itu, Richard memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Ambon untuk memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin, di antaranya surat izin tempat usaha (SITU), dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, Richard Louhenapessy meminta agar Amri menyerahkan uang dengan minimal nominal Rp 25 juta menggunakan rekening bank milik Andrew. Tak hanya itu, Richard juga diduga menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Amri terkait persetujuan pembangunan untuk 20 gerai Alfamidi di Kota Ambon. Selain suap, KPK pun menduga Richard juga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak. Namun, hal itu masih didalami tim penyidik.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online

NASIONAL
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras

NASIONAL
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP

NASIONAL
KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

KPK Bongkar Dugaan Setoran Miliaran ke Pejabat Kemenaker

NASIONAL
KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

KPK Fasilitasi Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 8 Tahanan Nasrani

NASIONAL
Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

Sita 1 Kontainer Onderdil, KPK Bakal Panggil Pejabat Bea Cukai Jateng

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon