KPK Usut Dugaan Pencucian Uang Wali Kota Ambon
Selasa, 5 Juli 2022 | 11:58 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy. Dugaan itu didalami melalui pemeriksaan dua saksi.
Saksi tersebut yakni wiraswasta, Philygrein Miron Calvert Hehanussa dan swasta, Leberina Louisa Evelien. Keduanya diperiksa pada Senin (4/7/2022).
"Didalami pengetahuannya terkait aset-aset milik tersangka RL (Richard Louhenapessy) dalam rangka pembuktian unsur pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Selain itu, para saksi juga dikonfirmasi soal jumlah uang yang diduga diterima oleh Richard selaku Wali Kota Ambon. Hanya saja, Ali tidak mengungkapkan lebih lanjut soal berapa nominal uang yang diduga diterima Richard.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Jumlah Guru RI Terus Naik tetapi Fluktuatif!
B-FILES
Incar Pajak Marketplace, Purbaya Ingin Pedagang Offline-Online Setara




