Teuku Nasrullah Penuhi Panggilan KPK
Kamis, 20 Maret 2014 | 10:25 WIB
Jakarta - Pengacara, Teuku Nasrullah memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka Gubernur Banten Nonaktif, Ratu Atut Chosiyah.
Sekitar pukul 09.44 WIB, Nasrullah tiba di kantor KPK. Kepada wartawan, Nasrullah menjelaskan alasan dirinya dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.
"Saya waktu dipanggil hari pertama, hari Kamis (pekan) lalu. Saya sudah sampaikan kepada penyidik KPK bahwa saya harus pulang ke Aceh," kata Nasrullah di kantor KPK, Kamis (20/3).
Nasrullah menjelaskan dia sudah mengirim surat ke KPK ihwal ketidakhadirannya itu. Nasrullah harus menjadi wali nikah anak kakaknya.
Nasrullah diketahui pernah menjadi pengacara Atut. Namun ia kemudian mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Atut.
Nasrullah sudah dipanggil dua kali oleh KPK, yaitu pada Kamis pekan lalu dan Selasa minggu ini. Dalam dua panggilan tersebut, Nasrullah tidak hadir. KPK kemudian menjadwal ulang pemeriksaan Nasrullah pada hari ini.
KPK menetapkan Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah, sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan Ketua MK Akil Mochtar, terkait pengurusan sengketa pilkada Lebak di MK.
Atut dijerat bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardhana, alias Wawan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Festival Mudik Dongkrak Wisatawan ke Wonosobo
Pidato Trump Picu Lonjakan Minyak Dunia
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Man City vs Liverpool, Mengapa Guardiola Tak Ada di Pinggir Lapangan?




