478 Napi Lapas Pondok Rajeg Dapat Remisi
Senin, 17 Agustus 2015 | 23:15 WIB
Bogor - Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-70 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan masa tahanan atau remisi terhadap 478 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan I A Pondok Rajeg Kabupaten Bogor, Senin (17/8).
Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang berprestasi, taat terhadap peraturan, dan memenuhi syarat. Remisi diberikan mulai dari satu hingga tiga bulan sesuai prestasi yang dimiliki narapidana dan anak pidana.
Kepala Lapas I A Pondok Rajeg Kabupaten Bogor, Rudy Charles Gill, menuturkan, remisi yang diberikan menjadi dua kategori yakni remisi umum dan remisi dasawarsa. Total keseluruhan penerima remisi narapidana dan anak pidana berjumlah 148 orang. Sebanyak 20 di antaranya bebas, namun hanya 19 saja yang bebas hari ini, hal itu dikarenakan satu orang belum melengkapi syarat yang ditentukan.
"Kami berharap dengan remisi ini, bisa meningkatkan prestasi para narapidana di Lapas 1 A Pondok Rajeg. Untuk keamanan alhamdulillah dengan upaya yang kita lakukan di lapas ini semua aman dan kondusif," ujar Rudy.
Sementara itu, Bupati Bogor, Nurhayanti, mengatakan, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada narapidana dan anak pidana yang berprestasi dan disiplin. Ini diharapkan bisa memacu semangat para narapidana untuk terus meningkatkan prestasi sehingga penerima remisi bisa terus bertambah.
"Kami berharap kepada para warga binaan lapas yang bebas hari ini, bisa diterima dengan baik oleh keluarga maupun oleh masyarakat. Semoga semangat juang ini bisa terus ditingkatkan," imbuhnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




