Umat GKI Yasmin Gelar Ibadah di Tempat Rahasia

Minggu, 19 Februari 2012 | 22:24 WIB
XC
B
Penulis: Xiantira Ghassani Celesta | Editor: B1
JAKARTA, 29/1 - AKSI GKI YASMIN. Jemaat GKI Pos Taman Yasmin melakukan ibadah kebaktian di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (29/1). Aksi tersebut merupakan ungkapan protes mereka atas intimidasi dan tekanan dari Pemkot Bogor serta kelompok radikal yang melarang mereka berkegiatan di lokasi gereja dan sekitarnya.
JAKARTA, 29/1 - AKSI GKI YASMIN. Jemaat GKI Pos Taman Yasmin melakukan ibadah kebaktian di seberang Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (29/1). Aksi tersebut merupakan ungkapan protes mereka atas intimidasi dan tekanan dari Pemkot Bogor serta kelompok radikal yang melarang mereka berkegiatan di lokasi gereja dan sekitarnya. (Antara/Fikri Adin)
Relokasi yang dipaksakan pada dasarnya adalah sebuah penggusuran

Umat Gereja Kristen Indonesia Bakal Pos Taman Yasmin terpaksa menggelar ibadah di tempat yang dirahasiakan pada Minggu pagi.

Langkah itu diambil karena mereka menilai negara belum bisa menjamin hak beribadah mereka sesuai dengan kepercayaan, agama, dan keputusan hukum yang dikeluarkan Mahkamah Agung dan Ombudsman RI.

"Mempertimbangkan keselamatan jemaat, maka pada hari ini gereja terpaksa mengadakan peribadatan di rumah jemaat yang informasi lokasinya kami jaga ketat," tulis Majelis GKI Yasmin dalam siaran persnya.

Majelis GKI Yasmin mengaku mereka mengambil langkah itu karena pemerintah dan pihak keamanan gagal melindungi mereka dan menjamin hak mereka untuk beribadah dari upaya pembubaran dan teror yang dilakukan kelompok-kelompok radikal.

"Sebab telah nyata bahwa kekuatan pemerintah kota dan kelompok radikal ekstrem telah bersatu padu untuk secara berulang-ulang menyasar jemaat, meneror, dan mencoba membubarkan peribadatan," ungkap Majelis lebih lanjut.

Majelis GKI Yasmin, dalam siaran persnya, juga mempertanyakan aksi pembubaran peribadatan oleh unsur pemerintah kota sebagai realisasi dari "ancaman perang" Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, yang disampaikannya melalui sebuah media massa Maret 2011 silam.

Ancaman itu sendiri telah dilaporkan Majelis GKI Yasmin melalui surat laporan polisi bernomor LP/199/V/2011/JABAR tertanggal 1 April 2011 dengan terlapor Saudara Diani Budiarto. Sayangnya laporan itu belum ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Majelis dan umat GKI Yasmin sendiri masih kukuh akan bertahan di lokasi gereja yang telah diputuskan secara hukum oleh Mahkamah Agung.

"Semoga tidak ada satu pihakpun, apalagi negara dalam beragam institusinya, yang justru terus mendesak kami untuk melawan hukum melalui “tawaran” relokasi. Relokasi yang dipaksakan pada dasarnya adalah sebuah penggusuran," tegas Majelis GKI Yasmin dalam siaran pers yang ditandatangani oleh Pendeta Ujang Tanusaputra.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon