Diatur UUD 1945

Daerah Tidak Menjalankan Kebijakan Pusat

Senin, 11 Juni 2012 | 22:52 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi
Ilustrasi (bohlmanlawoffices)
Selain persepsi otonomi yang salah, juga cerminan lemahnya koordinasi dan pengawasan pusat atas daerah

Hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda) masih saja menjadi problem di negara ini.

Banyak Pemda yang tidak mematuhi dan menuruti kebijakan pemerintah pusat.

Padahal, dalam UUD 1945 sudah sangat jelas diatur bahwa Pemda adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Masalah disharmoni antara pusat dan daerah ini disampaikan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/6).

Ia menyampaikan itu karena lembaganya telah melakukan survei dan penelitian terhadap 33 provinsi di Tanah Air dan mencakup setengah dari 497 kabupaten/kota.

"Betapa kebijakan di level pusat tidak selalu ditaati oleh pemda. Dalam kasus perizinan usaha dan retribusi, terlihat bahwa ada aturan yang sudah dihapus pusat, justru masih berlaku di daerah," kata Endi di Jakarta, Senin siang.

Dia memberi contoh sejak 2007, pemerintah pusat sudah menghapus surat keterangan domisili dalam pendirian usaha.

Akan tetapi syarat seperti masih dipertahankan di Bandung , Batam, Jambi, Makassar, Manado dan Medan.

Demikian juga sejak 2007, Menteri Perdagangan sudah menghapuskan pungutan retribusi surat ijin usaha perusahaan (SIUP) dan tanda dasar perusahaan (TDP).

Tetapi hingga hari ini masih berlaku di Banda Aceh (SIUP Rp 75.000, TDP Rp 200 Ribu), Denpasar, dan Gorontalo. Sebaliknya, yang tidak diatur Pusat justru diatur Daerah, atas nama diskresi daerah dalam Perda otonomi.

Berbagai hal yang tidak diatur pusat tetapi dijalankan pemda misalnya masalah persyaratan pembayaran fiskal.

Pada pemerintah pusat tidak ada ketentuan atau dasar hukumnya, tetapi di tiga daerah yaitu Gorontalo, Manado, dan Pekanbaru justru ada persyaratan pembayaran fiskal yang diterapkan.

Persoalan lainnya adanya persyaratan ijin gangguan (HO) untuk semua jenis dan skala usaha di Balikpapan, Jambi, Bandung, Makassar, Manado, dan Medan.

Padahal Pusat tidak mengatur bahwa semua skala dan jenis usaha dipersyaratkan HO. Kecuali terhadap usaha yang mengandung dampak lingkungan dan sosial yang berbahaya dan usaha itu berskala besar.

Di daerah-daerah tersebut, usaha skala kecil-menengah (UKM) dan semua jenis usaha justru harus punya HO.

Kemudian ada lagi pemeriksaan nilai tanah/bangunan dalam Pendaftaran Properti di Semarang,  dan Ijin Peralihan Hak Tanah ke BP di Batam.

Kedua proses ini tidak terdapat di daerah lain atau tidak diatur pusat tetapi justru ada di kedua daerah tersebut.

Selain itu, terdapat juga biaya Pendaftaran tenaga kerja di Dinas Naker dalam Pendirian Usaha di Palangka Raya (Rp 100.000). Padahal di semua daerah justru Rp 0.

"Ini persepsi otonomi yang salah, tetapi juga cerminan lemahnya koordinasi dan pengawasan pusat atas daerah di era otonomi ini," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Endi juga menjelaskan Program Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) masih sebatas formalitas semata.

Program itu belum benar-benar efektif dilakukan untuk menyederhanakan pelayanan birokrasi.

"Tidak jalan PTSP itu. Itu hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan UU. Pemerintah pusat harus mengevaluasi mengapa tidak jalan," tuturnya.

Dia menegaskan PTSP masih harus dipertahankan karena konsep dan maksudnya baik yaitu untuk menghindari biaya tinggi dalam menggurus perijinan di daerah.

Namun pelaksanaannya tidak jalan efektif. Masalah pelaksanaan ini yang harus disempurnakan pemerintah.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon