PAN Usul Cuti Melahirkan Sembilan Bulan

Selasa, 22 Januari 2013 | 22:01 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. (duron123/ freedigitalphotos)
FPAN bertekad akan mendorong cuti melahirkan selama sembilan bulan menjadi UU.

Jakarta
- Fraksi Amanat Nasional (FPAN) di DPR mengusulkan cuti hamil, melahirkan dan menyusui selama sembilan (9) bulan dari aturan selama ini 3 bulan.

Waktu 9 bulan itu  terdiri atas 3 bulan sebelum melahirkan dan 6 bulan untuk pemberian air susu ibu  (ASI) eksklusif.

FPAN bertekad akan mendorong cuti ini menjadi Undang-Undang (UU), karena merupakan bagian dari kewajiban agama yang memberikan waktu menyusui selama dua tahun.

“ASI eksklusif diperlukan oleh bayi selama 6 bulan. Jika situasi dan kondisi khususnya  ketenagakerjaan nanti menjadi semakin baik, maka waktu cuti ini bisa ditambah sampai waktunya ideal,” jelas Ketua FPAN, Tjatur Sapto Edy di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1).

Ia menjelaskan FPAN mendapatkan inspirasi dari ajaran agama Islam yang menganjurkan seorang ibu hendaklah memberi ASI kepada anaknya selama dua tahun. Bahkan, ajaran ini justru diterapkan oleh negara-negara yang bukan negara Islam seperti Skandinavia dan Kanada yang memberikan cuti selama 9 bulan.

Tjatur juga merujuk ke aturan cuti beberapa nama seperti Inggris yang memberi cuti selama 26 minggu, Austrlia 12 minggu, Thailand 90 hari, Malaysia 60 hari.

Setelah menjalani masa cuti tetap bisa bekerja sesuai dengan posisi semula. Dengan demikian, karier perempuan mendapatkan perlindungan, tidak terganggu oleh aktivitas menyusui dalam mempertahankan eksistensinya sebagai manusia.

"Cuti yang cukup lama akan berimplikasi positif bagi kualitas sumber daya manusia, anak-anak di masa depan," ujar Wakil Ketua Komisi III ini.


Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon