ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

PN Medan Vonis Mati 3 Terdakwa Kurir Sabu-sabu 52,5 Kilogram

Rabu, 8 Mei 2024 | 23:25 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Ilustrasi palu hakim.
Ilustrasi palu hakim. (AFP)

Medan, Beritasatu.com - Sebanyak tiga terdakwa kurir sabu-sabu seberat 52,5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Al Riza, Hanisah dan Maimun. Majelis hakim menilai ketiganya terbukti bersalah.

"Sedangkan untuk terdakwa Hamzah, Nasrullah dan Mustafa dijatuhkan hukuman pidana penjara selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Abdul Hadi Nasution saat membacakan amar putusan di PN Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/5/2024) dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

Abdul Hadi melanjutkan majelis hakim meyakini keenam orang terdakwa terbukti dan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.

Dia mengatakan inti pasal itu adalah enam orang terdakwa bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang melebihi lima gram.

Abdul Hadi menambahkan hal yang memberatkan hukuman adalah enam terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, kejahatan tersebut merupakan kejahatan luar biasa dan jaringan nasional.

"Hal yang meringankan untuk enam terdakwa tidak ditemukan," ucapnya.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

Putusan ini berbeda dengan tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Medan Rizkie Andriani Harahap yang menuntut enam terdakwa kurir sabu-sabu itu dijatuhi hukuman mati.

Dalam surat dakwaannya, Rizkie mengatakan pada Sabtu, 22 Oktober 2022, Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO) dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual beli sabu-sabu dan pil ekstasi.

"Hanisah dan Erul sebagai pembeli narkotika sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diantarkan ke Palembang, Sumatera Selatan," ucapnya.

Kemudian, pada 9 April 2023, Maimun menghubungi Hanisah untuk mencari mobil ke Palembang. Lalu, Erul membeli satu unit mobil seharga Rp 200 juta sebagai alat transportasi.

Selanjutnya pada 5 Agustus 2023, terdakwa Hanisah meminta Rp 100 juta kepada terdakwa. Kemudian Hanisah meminta Rp 240 juta lagi kepada Erul ke rekening terdakwa Nasrullah suruhan terdakwa Al Riza, suami dari Hanisah.

"Sisa uang sebesar Rp 140 juta ditransfer ke terdakwa Maimun, serta meminta untuk dicarikan gudang kepada Hanisah sebelum diantar ke Palembang," ucap Rizkie.

Setelah itu, Hanisah menghubungi terdakwa Mustafa untuk mencari gudang yang letaknya di Kecamatan Medan Sunggal, Medan.

Singkatnya, pada 8 Agustus 2023, terdakwa Al Riza mengajak Hamzah dan Narsullah ke gudang untuk membawa barang bukti itu ke tempat tujuan.

"Kemudian BNN mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Medan Sunggal, Medan," kata Rizkie.

Selanjutnya petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penangkapan dan menyita barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi, serta dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Sindikat Sabu COD Dibongkar, 4 Pelaku Ditangkap di Gresik

Sindikat Sabu COD Dibongkar, 4 Pelaku Ditangkap di Gresik

JAWA TIMUR
Jaringan Narkoba Thailand-Indonesia Terbongkar, 50 Kg Sabu Gagal Edar

Jaringan Narkoba Thailand-Indonesia Terbongkar, 50 Kg Sabu Gagal Edar

SUMATERA UTARA
Wacanakan Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Sabu dan Obat Bius

Wacanakan Larangan Vape, BNN Temukan Kandungan Sabu dan Obat Bius

NASIONAL
4 Kg Sabu Dimusnahkan, Polisi di Depok Bongkar Jaringan Aceh-Malaysia

4 Kg Sabu Dimusnahkan, Polisi di Depok Bongkar Jaringan Aceh-Malaysia

JAWA BARAT
71 Kg Sabu Diselundupkan via Merak, Modus Towing Terbongkar

71 Kg Sabu Diselundupkan via Merak, Modus Towing Terbongkar

BANTEN
Ungkap 25 Kasus Narkoba, Polres Blitar Amankan 29 Tersangka

Ungkap 25 Kasus Narkoba, Polres Blitar Amankan 29 Tersangka

JAWA TIMUR

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon