ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Sengketa Tambang di Sultra, Wang Dezhou Surati Kapolri

Kamis, 25 Februari 2021 | 12:07 WIB
AP
AO
Penulis: Asni Ovier Dengen Paluin | Editor: AO
Wirawan Susanto dari Kantor Hukum Herman Y Simarmata & Partners.
Wirawan Susanto dari Kantor Hukum Herman Y Simarmata & Partners. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Investor tambang di Sulawesi Tenggara, Wang Dezhou, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Herman Y Simarmata & Partners berkirim surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta. Surat tersebut berisi tentang pengaduan penyelesaian kasus penipuan dan atau penggelapan terhadap dirinya yang dilakukan oleh VAT sebagaimana telah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dengan laporan No: LP/405/IX/2020/SPKT/Polda Sutra per tanggal 9 September 2020.

Dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (25/2/2021), salah satu kuasa hukum Wang Dezhou, Wirawan Susanto mengatakan, surat kepada Kapolri itu dikirim pada Selasa (23/2/2021). Selain kepada Kapolri, surat tersebut juga ditembuskan kepada beberapa pihak, termasuk Komisi III DPR, Kompolnas, Ombudsman, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, serta Kapolda Sulawesi Tenggara. Susanto berharap bahwa surat tersebut segera mendapat tanggapan.

Sementara itu, juru bicara Wang Dezhou, AM Putut Prabantoro mengharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan cepat. Kasus ini akan menjadi preseden buruk bagi dunia investasi di Indonesia jika tidak diselesaikan dengan adil dan cepat, mengingat pemerintah Indonesia sedang gia membangun iklim investasi yang kondusif.

Diharapkan pemerintah termasuk Kapolri serta jajarannya dapat menyelesaikan kasus tersebut dengan memberi kepastian hukum bagi investor. Putut Prabantoro juga menyakini, dengan berpijak pada visi Polri yang baru, yakni Presisi (prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan), maka kasus ini akan segera terselesaikan.

ADVERTISEMENT

Surat kepada Kapolri dilayangkan setelah pihak Wang Dezhou tidak mendapat kepastian perkembangan kasus yang dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara. Menurut Susanto, pihaknya hanya menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan dari Polda Sulawesi Tenggara yang berkirim surat kepada Laode Muh Safaruddin, SH -penghubung Wang Dezhou di Kendari, No B/ 105 /II/2021/Dit. Reskrim UM, tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Kompol Muh Sioti.

"Masalahnya, ketika kami melalui Safaruddin menanyakan soal surat penetapan tersangka VAT selalu tidak mendapat jawaban yang pasti. Padahal, dalam surat yang ditujukan kepada Safaruddin dijelaskan bahwa VAT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka," ujar Susanto.

Melalui surat tersebut, Polda Sulawesi Tenggara dengan merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/405/IX/2020/SPKT/Polda Sultra tanggal 9 September2020 atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, menyatakan telah menetapkan VAT sebagai tersangka. Penetapan itu diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan para saksi dan gelar perkara dan mendapatkan rekomendasi.

"Kami tidak tahu miskomunikasinya ada di mana, sementara VAT terus melakukan kegiatan penambangan di daerah Konawe, yang menjadi objek dari sengketa ini. Ini sangat merugikan klien kami yang adalah investor dengan niat tulus untuk berbisnis," ujar Susanto.

Kronologi Kasus
Kronologi kasus, ujar Susanto, VAT yang tinggal di Jakarta pada 9 September 2020 dilaporkan Wang Dezhou atas dugaan penipuan dan penggelapan. Pada 2017, Wang Dezhou meminta bantuan VAT untuk menguruskan pembelian PT SBP dengan memberikan uang sebesar Rp 5 miliar. Pada 30 November 2018, VAT membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT SBP yang dibuat oleh notaris di Jakarta.

Pada Juli 2019, Wang Dezhou dan VAT membuat kesepakatan kerja sama untuk pelaksanaan pengelolaan lahan pertambangan IUP OP PT SBP seluas 218 ha yang berada di Desa Pasuli, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. "Di dalam kesepakatan kerja sama klien kami sebagai pemilik saham IUP OP PT SBP mendapatkan saham sebesar 70% dan VAT mendapatkan saham sebesar 30%.

Namun, tanpa persetujuan dari Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas, pada 24 Juli 2019 VAT melakukan joint operational dengan dibuktikan adanya Akta Perjanjian Kerja Sama Penambangan, Pengangkutan, dan Penjualan Biji Nikel antara PT SBP dengan PT AMM. Bahkan, pada 24 Juli 2019, VAT melakukan gadai saham kepada PT AMM tanpa sepengetahuan dan persetujuan Wang Dezhou sebagai pemilik saham mayoritas.

Menurut Susanto, hingga saat ini Vebriyanti terus melakukan kegiatan penambangan dan pengapalan yang sangat merugikan pihak Wang Dezhou. "Oleh karena itu, karena area penambangan merupakan barang bukti, Polda setempat hendaknya menghentikan kegiatan penambangan tersebut," ujarnya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Bahlil dan Purbaya Sepakat Cari Formula Baru Pajak Tambang

Bahlil dan Purbaya Sepakat Cari Formula Baru Pajak Tambang

EKONOMI
Soal Royalti Tambang, Purbaya: Mungkin Mulai Berlaku Awal Juni 2026

Soal Royalti Tambang, Purbaya: Mungkin Mulai Berlaku Awal Juni 2026

EKONOMI
Tarif Royalti Tambang Batal Naik, Bahlil: Kemarin Hanya Uji Publik

Tarif Royalti Tambang Batal Naik, Bahlil: Kemarin Hanya Uji Publik

EKONOMI
Sempat Dihentikan, Tambang Emas Martabe Bakal Beroperasi Lagi pada Mei

Sempat Dihentikan, Tambang Emas Martabe Bakal Beroperasi Lagi pada Mei

EKONOMI
Pemerintah Akan Turunkan Biaya Naik Haji Rp 2 Juta Per Jemaah

Pemerintah Akan Turunkan Biaya Naik Haji Rp 2 Juta Per Jemaah

EKONOMI
Bongkar Korupsi Tambang, Kejati Sulut Sita 37 Barang Bukti

Bongkar Korupsi Tambang, Kejati Sulut Sita 37 Barang Bukti

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon