ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Bahlil dan Purbaya Sepakat Cari Formula Baru Pajak Tambang

Rabu, 13 Mei 2026 | 23:03 WIB
CS
JS
Penulis: Celvin Moniaga Sipahutar | Editor: JJS
Ilustrasi tambang.
Ilustrasi tambang. (unsplash/dominik vanyi)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap isi pembahasan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait kebijakan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

Pertemuan tersebut membahas penyesuaian regulasi, termasuk pajak ekspor dan royalti sejumlah komoditas tambang.

Menurut Bahlil, pemerintah saat ini menunda sementara kebijakan pajak ekspor untuk sejumlah komoditas, seperti tembaga, timah, nikel, emas, dan perak.

ADVERTISEMENT

Penundaan dilakukan untuk menyusun formula kebijakan yang lebih tepat dan seimbang bagi negara maupun pelaku usaha.

“Kita bahas tentang beberapa penyesuaian regulasi, termasuk yang kita bahas itu adalah pengenaan pajak ekspor terhadap beberapa komoditas yang pernah disosialisasikan,” kata Bahlil Lahadalia kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Ia menegaskan, pemerintah sepakat menangguhkan sementara kebijakan tersebut sambil mencari formulasi yang tidak mengganggu iklim investasi di sektor pertambangan.

Di sisi lain, negara tetap harus memperoleh manfaat optimal dari sumber daya alam.

“Kita sudah sepakati kita tangguhkan sementara sambil kita mencari formulasi yang baik. Dengan tetap mengedepankan kepentingan negara dan juga kepentingan pengusaha. Harus sama-sama untung ya,” tuturnya.

Bahlil juga memastikan, penyesuaian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sektor pertambangan tetap berjalan tanpa hambatan.

Dalam kesempatan terpisah, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menilai pembahasan tersebut berjalan konstruktif. Ia menyebut, rencana Kementerian ESDM dalam memperkuat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas dan minerba sudah berada di arah yang tepat.

“Kita membahas rencana beliau memperkuat PNPB dari sektor migas, rencananya cukup baik saya pikir,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah menggelar konsultasi publik terkait penyesuaian tarif PNBP iuran produksi mineral.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam agar memberikan nilai tambah bagi negara sekaligus menjaga keberlanjutan industri pertambangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Soal Royalti Tambang, Purbaya: Mungkin Mulai Berlaku Awal Juni 2026

Soal Royalti Tambang, Purbaya: Mungkin Mulai Berlaku Awal Juni 2026

EKONOMI
Tarif Royalti Tambang Batal Naik, Bahlil: Kemarin Hanya Uji Publik

Tarif Royalti Tambang Batal Naik, Bahlil: Kemarin Hanya Uji Publik

EKONOMI
Sempat Dihentikan, Tambang Emas Martabe Bakal Beroperasi Lagi pada Mei

Sempat Dihentikan, Tambang Emas Martabe Bakal Beroperasi Lagi pada Mei

EKONOMI
Pemerintah Akan Turunkan Biaya Naik Haji Rp 2 Juta Per Jemaah

Pemerintah Akan Turunkan Biaya Naik Haji Rp 2 Juta Per Jemaah

EKONOMI
Bongkar Korupsi Tambang, Kejati Sulut Sita 37 Barang Bukti

Bongkar Korupsi Tambang, Kejati Sulut Sita 37 Barang Bukti

NUSANTARA
Danantara Yakin Tambang Batu Bara Ombilin Serap 1.000 Tenaga Kerja

Danantara Yakin Tambang Batu Bara Ombilin Serap 1.000 Tenaga Kerja

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon