Pemerintah Akan Turunkan Biaya Naik Haji Rp 2 Juta Per Jemaah
Rabu, 8 April 2026 | 19:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Indonesia menyiapkan dua kebijakan strategis untuk merespons ketidakpastian global serta kenaikan harga avtur dunia yang berdampak pada berbagai sektor. Dua kebijakan itu, yakni penurunan biaya haji dan evaluasi kawasan hutan tambang.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
"Presiden Prabowo menyampaikan dua kebijakan penting di tengah ketidakpastian global dan naiknya harga avtur dunia, yaitu mengenai turunnya harga ongkos haji dan evaluasi kawasan hutan untuk tambang," ujar Teddy dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).
Terkait penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah memastikan biaya haji tahun 2026 tidak akan naik, bahkan direncanakan turun sekitar Rp 2 juta per jemaah. Selain itu, pemerintah juga menargetkan percepatan masa tunggu antrean haji yang sebelumnya mencapai puluhan tahun.
"Di tengah naiknya harga avtur dunia, Presiden Prabowo memastikan untuk biaya haji 2026 tidak akan naik, bahkan diturunkan sekitar Rp 2 juta. Antrean haji tidak lagi 48 tahun, mulai tahun ini, antrean haji paling lama 26 tahun," katanya.
Sebagai langkah tambahan, pemerintah juga akan memberikan dukungan pembiayaan sebesar Rp 1,77 triliun bagi sekitar 220.000 calon jamaah haji yang terdampak kenaikan biaya penerbangan akibat lonjakan harga avtur.
Selain itu, pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah juga akan dipercepat guna meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah.
Pada sisi lain, pemerintah juga mengambil langkah tegas terkait pengelolaan kawasan hutan. Presiden Prabowo meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP), khususnya yang berada di kawasan hutan lindung, konservasi, dan taman nasional.
"Presiden Prabowo memerintahkan Menteri ESDM untuk segera mengevaluasi IUP yang ada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional serta kawasan hutan untuk dievaluasi dan dikembalikan ke negara bagi yang melanggar," jelasnya.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat ketahanan nasional di tengah tekanan global.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




