ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pemerintah Akan Turunkan Biaya Naik Haji Rp 2 Juta Per Jemaah

Rabu, 8 April 2026 | 19:56 WIB
AD
AD
Penulis: Alfi Dinilhaq | Editor: AD
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. (Pexels)

Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah Indonesia menyiapkan dua kebijakan strategis untuk merespons ketidakpastian global serta kenaikan harga avtur dunia yang berdampak pada berbagai sektor. Dua kebijakan itu, yakni penurunan biaya haji dan evaluasi kawasan hutan tambang.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat bersama jajaran Kabinet Merah Putih di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

"Presiden Prabowo menyampaikan dua kebijakan penting di tengah ketidakpastian global dan naiknya harga avtur dunia, yaitu mengenai turunnya harga ongkos haji dan evaluasi kawasan hutan untuk tambang," ujar Teddy dalam keterangan resmi, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

Terkait penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah memastikan biaya haji tahun 2026 tidak akan naik, bahkan direncanakan turun sekitar Rp 2 juta per jemaah. Selain itu, pemerintah juga menargetkan percepatan masa tunggu antrean haji yang sebelumnya mencapai puluhan tahun.

"Di tengah naiknya harga avtur dunia, Presiden Prabowo memastikan untuk biaya haji 2026 tidak akan naik, bahkan diturunkan sekitar Rp 2 juta. Antrean haji tidak lagi 48 tahun, mulai tahun ini, antrean haji paling lama 26 tahun," katanya.

Sebagai langkah tambahan, pemerintah juga akan memberikan dukungan pembiayaan sebesar Rp 1,77 triliun bagi sekitar 220.000 calon jamaah haji yang terdampak kenaikan biaya penerbangan akibat lonjakan harga avtur.

Selain itu, pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah juga akan dipercepat guna meningkatkan kualitas layanan bagi jamaah.

Pada sisi lain, pemerintah juga mengambil langkah tegas terkait pengelolaan kawasan hutan. Presiden Prabowo meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan (IUP), khususnya yang berada di kawasan hutan lindung, konservasi, dan taman nasional.

"Presiden Prabowo memerintahkan Menteri ESDM untuk segera mengevaluasi IUP yang ada di kawasan hutan lindung, hutan konservasi, taman nasional serta kawasan hutan untuk dievaluasi dan dikembalikan ke negara bagi yang melanggar," jelasnya.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat ketahanan nasional di tengah tekanan global.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Harga Avtur Naik, Patuna Travel: Jemaah Haji Bebas Biaya Tambahan

Harga Avtur Naik, Patuna Travel: Jemaah Haji Bebas Biaya Tambahan

NASIONAL
Pemerintah Dikejar Tagihan Biaya Avtur Penerbangan Haji Rp 1,77 T

Pemerintah Dikejar Tagihan Biaya Avtur Penerbangan Haji Rp 1,77 T

EKONOMI
Menhaj Pastikan Penambahan Biaya Haji Rp 1,77 T Ditanggung Negara

Menhaj Pastikan Penambahan Biaya Haji Rp 1,77 T Ditanggung Negara

NASIONAL
Purbaya Gelontorkan Rp 1,77 T dari APBN untuk Tambahan Biaya Haji

Purbaya Gelontorkan Rp 1,77 T dari APBN untuk Tambahan Biaya Haji

EKONOMI
Kemenhaj: Biaya Haji 2026 Naik tetapi Jemaah Tidak Dibebani

Kemenhaj: Biaya Haji 2026 Naik tetapi Jemaah Tidak Dibebani

NASIONAL
DPR-Kemenhaj Bahas Potensi Kenaikan Biaya Haji 2026 Imbas Perang Iran

DPR-Kemenhaj Bahas Potensi Kenaikan Biaya Haji 2026 Imbas Perang Iran

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon