Sanksi Lintas Aspek Kehidupan
Penulis muda asal Lhokseumawe. Pernah duduk sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Malikussaleh Lhokseumawe.
Sabtu, 3 Agustus 2013 | 11:26 WIBAda sebuah gurauan bercampur perasaan miris. "Lima hari tanpa matahari, hujan tiada henti, seperti kelakuan orang (yang) korupsi." Kalimat itu saya kutip dari seorang teman di Facebook. Mungkin komentar yang tepat ialah,"Tapi masalahnya enggak pernah banjir tersangka."
Kini orang-orang mulai mengibaratkan korupsi dengan hal-hal yang tak ada sangkut-pautnya dengan pelanggaran hukum. Salah satunya gejala alam. Yang paling sering adalah dengan tumbuhan jamur. Pemilu diibaratkan musim hujan, sedangkan korupsi seperti jamur. Maka jadilah: korupsi menjelang pemilu bak jamur di musim hujan. Begitulah ekpresi kaum antagonis korupsi.
Saking kesalnya, hukuman mati pun direkomendasikan. Apa saja metodenya, yang penting koruptor dibuat mati. Seandainya hukuman mati diberlakukan, negeri ini mungkin akan digenangi banjir darah koruptor. Bayangkan jika KPK berhasil menetapkan minimal satu hari satu tersangka.
Kejahatan Lintas Sanksi
Beritasatu.com melakukan polling bertema "Membuat Koruptor Jera". Ada enam jenis hukuman yang dikemukakan, yakni penjara seumur hidup, memiskinkan koruptor dan keluarganya, kerja sosial, dikucilkan dari masyarakat, pencantuman tulisan "koruptor" pada KTP, dan hukuman mati. Total peserta polling sebanyak 7.986. Mayoritas (54,4 persen) memilih hukuman mati yang paling pas dijatuhkan bagi koruptor.
Jika setiap koruptor dipenjara seumur hidup, negara mungkin akan kewalahan membangun penjara. Memiskinkan koruptor juga langkah tepat. Koruptor harus merasakan bagaimana jeranya tak lagi memiliki harta melimpah.
Mengucilkan koruptor dari lingkungan sosial pun rasanya nihil. Seandainya ada seorang koruptor dikucilkan oleh masyarakat, ia masih punya lingkungannya sendiri: perkawanan sesama koruptor. Korupsi adalah kejahatan bersistem. Tak mungkin bisa dilakukan seorang diri. Maka butuh perkawanan. Lingkungan koruptor tak akan mengucilkan koruptor. Lagian, alih-alih dikucilkan, ada koruptor yang malah mendapat posisi sosial tertentu.
Kalau tidak dikucilkan, maka dapat diberikan sanksi lain berupa kerja sosial. Pengucilan dan kerja sosial sebenarnya sama-sama bentuk dari sanksi sosial. Namun, kerja sosial bisa jadi tak efektif. Pelanggaran hukum mestinya diberi sanksi hukum. Bukan meniadakan sanksi hukum, lantas sekadar memberikan sanksi sosial.
Namun, bila sanksi sosial dijalankan bersamaan dengan sanksi hukum, jelas itu lebih baik. Yang jadi masalah, bukankah koruptor lazimnya tak punya rasa malu? Kalau hendak menciptakan efek jera dengan mempermalukan koruptor, bisa jadi tak membawa dampak apa-apa. Belum tentu koruptor malu, meski ditonton orang banyak saat sedang membersihkan toilet umum (sanksi sosial).
Pencantuman kata "koruptor" pada KTP juga tak akan ampuh memberi efek jera. KTP lazimnya disimpan di dompet, bukan ditempel di dahi. Publik tak bisa leluasa melihatnya. Kecuali KTP koruptor difotokopi, lantas ditempel di tempat-tempat umum seperti pasar.
Meski memiliki perasaan kesal yang sama terhadap korupsi, ternyata pendapat mereka yang berada dalam jaringan kontrakorupsi tentang hukuman mati terbelah dua: ada yang setuju dan tidak. Yang keberatan menganggap hukuman mati melanggar hak hidup manusia. Tidak manusiawi. Yang mereka setujui adalah pemberian efek jera.
Efek Jera dan Efek Takut
Korupsi bukan hanya melanggar hukum negara. Banyak aspek kehidupan yang rusak karenanya. Karena korupsi, pembangunan sarana dan prasarana olahraga terganggu. Akibatnya, prestasi olahraga merosot, karena dana pembinaan atlet justru diraibkan pejabat korup. Jadi, bukan cuma persoalan hukum saja yang dicederai oleh koruptor.
Maka, hukuman yang diberikan mestinya bukan hanya sanksi hukum (penjara, ganti rugi, penyitaan harta), tapi juga sanksi lintas aspek kehidupan. Bersamaan dengan sanksi hukum, koruptor pun bisa dikenakan sanksi sosial (jadi tukang gali kubur), sanksi politik (dicabut hak dipilihnya), sanksi ekonomi (dimiskinkan), sanksi budaya (membawakan tarian tradisional di tempat umum), sanksi olahraga (push up di tempat umum), dan seterusnya.
Hukuman mati tak memberikan efek jera pada koruptor. Hanya ampuh menumbuhkan efek takut pada rekan-rekan koruptor yang dihukum mati. Namun, bila sanksi lintas aspek kehidupan diberlakukan, maka koruptor akan mengalami efek jera yang berlipat ganda. Pejabat-pejabat yang hendak korupsi pun terkena efek takut. Untuk menumbuhkan efek takut yang bukan dengan hukuman mati, maka hukuman yang bertujuan memberi efek jera tak boleh dibuat tanggung-tanggung. Caranya dengan memberikan sanksi-sanksi yang beragam.
Koruptor harus dibuat terengah-engah setiap hari. Mereka harus jera. Yang berbadan gemuk atau perutnya buncit, dengan sanksi-sanksi tersebut, berat badannya bisa turun signifikan. Namun, seandainya sanksi lintas aspek kehidupan pun tak mampu membuat jera dan takut, maka hukuman mati solusinya.
Atau, kalau memang ingin benar-benar membuat koruptor jera, maka sanksi seksual layak dipertimbangkan. Untuk koruptor pria, dikenakan sanksi disunat untuk kedua kalinya. Bagi yang sudah berkeluarga, tidak dipertemukan dengan istrinya dalam tempo waktu yang lama.
Sementara untuk koruptor perempuan, hm… Anda pikirkan saja sendiri. Saya tak punya ide atau solusi. Mungkin karena masih terlalu polos.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Iran Bantah Tangkap Pilot Jet Tempur AS
3
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Prabowo Beri Pelukan Hangat untuk Keluarga TNI yang Gugur di Lebanon




