Berita Marka Khusus Sepeda Motor Terbaru Hari Ini
Sepeda Motor Harus di Jalur Khusus, Jika Melanggar Denda Rp 500.000
\"Jalur khusus ditandai dengan rambu. Jadi kalau tidak masuk atau melanggar, namanya pelanggaran rambu. Sanksi 2 bulan atau denda Rp 500.0000,\" ungkap Nasir.
NEWS
10 Aug 2019 | 09:49 WIB
Polisi Tilang 812 Pelanggar Marka Khusus Sepeda Motor
Pelanggar marka jalan dapat dipidana 2 bulan kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000.
NEWS
12 Feb 2018 | 17:35 WIB
Polisi Tindak 643 Pelanggar Marka Khusus Sepeda Motor
Pada umumnya, pengendara sepeda motor sudah menggunakan lajur khusus berwarna kuning itu.
NEWS
8 Feb 2018 | 18:48 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




