Polisi Tindak 643 Pelanggar Marka Khusus Sepeda Motor
Kamis, 8 Februari 2018 | 18:48 WIB
Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mencatat melakukan penindakan terhadap 643 pelanggar marka sepeda motor di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, selama tiga hari sejak tanggal 5 hingga 7 Februari 2018. Pada umumnya, pengendara sepeda motor sudah menggunakan lajur khusus berwarna kuning itu.
"Hasil penindakan selama tiga hari sebanyak 643 pelanggar," ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, kepada Beritasatu.com, Kamis (8/2).
Dikatakan, berdasarkan hasil pantauan pengendara sepeda motor pada umumnya sudah melintas di jalur khusus sepeda motor itu.
"Hasil pantauan terhadap kepatuhan pengguna jalan khususnya sepeda motor di Jalan Sudirman-Thamrin, pada umumnya sudah cukup bagus. Mereka pada umumnya sudah menggunakan lajur lalu lintas yang sudah ditempatkan marka jalan sepeda motor," ungkapnya.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan berupa teguran dan tilang kepada pelanggar marka khusus sepeda motor, di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/2) kemarin.
Berdasarkan Pasal 106 ayat 4 huruf b, Pasal 108 ayat 3 dan atau Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar marka jalan dapat dipidana 2 bulan kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Diketahui, pasca-putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2017 tentang pembatalan Peraturan Gubernur Nomor 195 tahun 2014 dan Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2015 tentang pelarangan sepeda motor pada ruas penggal Jalan MH Thamrin-Patung Kuda-Jalan Medan Merdeka Barat, sepeda motor telah diperbolehkan kembali melintasi jalan tersebut.
Akibat pembatalan itu, otomatis terjadi peningkatan volume kendaraan khususnya sepeda motor dan permasalahan lalu lintas lainnya, di lokasi.
Setelah menggelar rapat koordinasi, disepekati perlu adanya pengaturan kendaraan khususnya sepeda motor yang populasinya lebih banyak dibanding mobil, guna mempertahankan kinerja lalu lintas tetap maksimal.
Dishub DKI Jakarta kemudian membangun marka Jalan sepeda motor sebagai jalur khusus sepeda motor atau melakukan kanalisasi menggunakan marka jalan. Hal ini berarti memerintahkan sepeda motor wajib melintasi jalur itu.
Jalur khusus sepeda motor itu bercat kuning dan dibuat di Jalan Medan Merdeka Barat sisi timur sebanyak tiga titik, Jalan MH Thamrin sisi timur depan Kementerian ESDM satu titik, depan Bank Mandiri satu titik, dan depan Sarinah satu titik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




