ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berita UMKM Sertifikasi Halal Terbaru Hari Ini

Tanpa Sertifikasi Halal, 3 Kelompok Produk Ini Bisa Ditarik dari Peredaran

Mulai 18 Oktober 2024, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
EKONOMI 18 Okt 2024 | 15:37 WIB


ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon