Berita UMKM Sertifikasi Halal Terbaru Hari Ini
Tanpa Sertifikasi Halal, 3 Kelompok Produk Ini Bisa Ditarik dari Peredaran
Mulai 18 Oktober 2024, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
EKONOMI
18 Okt 2024 | 15:37 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




