ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tanpa Sertifikasi Halal, 3 Kelompok Produk Ini Bisa Ditarik dari Peredaran

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:37 WIB
HS
H
Penulis: Hendro Dahlan Situmorang | Editor: HE
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
Gedung Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (BPJPH)

Jakarta, Beritasatu.com - Mulai 18 Oktober 2024, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, masa penahapan pertama selama 5 tahun telah berakhir pada 17 Oktober 2024

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menyampaikan, kewajiban sertifikasi halal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Dalam tahap awal, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku untuk tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan penolong, dan bahan tambahan untuk produk pangan. Ketiga, jasa penyembelihan dan produk hasil sembelihan.

ADVERTISEMENT

"Apabila produk-produk tersebut beredar tanpa sertifikat halal, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran,” kata Muhammad Aqil Irham, Jumat (18/10/2024).

Untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi produk serupa, BPJPH memberikan tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi halal. Aqil mengimbau agar pelaku UMK segera mengajukan sertifikat halal melalui portal ptsp.halal.go.id.

Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi produk luar negeri, termasuk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan, akan ditetapkan paling lambat 17 Oktober 2026, setelah tercapainya kesepakatan saling pengakuan sertifikat halal dengan negara mitra.

Aqil menambahkan, BPJPH akan mengawal implementasi kewajiban ini dengan melakukan pengawasan di seluruh Indonesia. Di samping pengawasan, BPJPH terus mendorong edukasi bagi pelaku usaha agar lebih adaptif terhadap meningkatnya kesadaran konsumen terkait produk halal.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

BPJPH Gandeng BPOM Perkuat Standar Lab Uji Halal Nasional

BPJPH Gandeng BPOM Perkuat Standar Lab Uji Halal Nasional

EKONOMI
Perkuat Sistem SJPH, BPJPH Susun Pedoman Penyelia Halal

Perkuat Sistem SJPH, BPJPH Susun Pedoman Penyelia Halal

EKONOMI
GP Ansor: Sertifikasi Halal Berlaku dalam Perjanjian Dagang RI-AS

GP Ansor: Sertifikasi Halal Berlaku dalam Perjanjian Dagang RI-AS

EKONOMI
Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal

Seskab Tegaskan Produk AS Tetap Wajib Sertifikasi Halal

EKONOMI
Sertifikasi Halal Diusulkan Gratis untuk Dorong Ekonomi Syariah

Sertifikasi Halal Diusulkan Gratis untuk Dorong Ekonomi Syariah

EKONOMI
Kesempatan UMK: Sertifikasi Halal Gratis Dibuka Awal 2026

Kesempatan UMK: Sertifikasi Halal Gratis Dibuka Awal 2026

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon