Tanpa Sertifikasi Halal, 3 Kelompok Produk Ini Bisa Ditarik dari Peredaran
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:37 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mulai 18 Oktober 2024, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebelumnya, masa penahapan pertama selama 5 tahun telah berakhir pada 17 Oktober 2024
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham menyampaikan, kewajiban sertifikasi halal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
Dalam tahap awal, kewajiban sertifikasi halal ini berlaku untuk tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan penolong, dan bahan tambahan untuk produk pangan. Ketiga, jasa penyembelihan dan produk hasil sembelihan.
"Apabila produk-produk tersebut beredar tanpa sertifikat halal, akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran,” kata Muhammad Aqil Irham, Jumat (18/10/2024).
Untuk usaha mikro dan kecil (UMK) yang memproduksi produk serupa, BPJPH memberikan tenggat waktu hingga 17 Oktober 2026 untuk mengurus sertifikasi halal. Aqil mengimbau agar pelaku UMK segera mengajukan sertifikat halal melalui portal ptsp.halal.go.id.
Sementara itu, kewajiban sertifikasi halal bagi produk luar negeri, termasuk makanan, minuman, dan jasa penyembelihan, akan ditetapkan paling lambat 17 Oktober 2026, setelah tercapainya kesepakatan saling pengakuan sertifikat halal dengan negara mitra.
Aqil menambahkan, BPJPH akan mengawal implementasi kewajiban ini dengan melakukan pengawasan di seluruh Indonesia. Di samping pengawasan, BPJPH terus mendorong edukasi bagi pelaku usaha agar lebih adaptif terhadap meningkatnya kesadaran konsumen terkait produk halal.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




