Sertifikasi Halal Diusulkan Gratis untuk Dorong Ekonomi Syariah
Kamis, 12 Februari 2026 | 05:15 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu mendorong pemerintah menggratiskan sekaligus menyederhanakan proses sertifikasi halal untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi syariah nasional.
Menurut Anggito, biaya dan panjangnya tahapan sertifikasi masih menjadi kendala utama di sisi pasokan, sementara permintaan produk halal terus meningkat.
“Pemerintah harus step in. Harus menggratiskan, sementara sertifikasi halal itu sekarang menjadi biaya bagi usaha,” ujar Anggito dalam forum Investor Daily Round Table (IDRT) di Hotel Mulia, Rabu (11/2/2026).
Ia menilai ekosistem ekonomi syariah Indonesia belum berkembang optimal karena lebih didorong faktor kepatuhan dibanding kemudahan akses dan efisiensi pasar. Dampaknya, ketersediaan produk halal terutama dari pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) belum mampu mengimbangi tingginya permintaan.
“Kalau orang ditanya kenapa makan produk halal, ya karena kepatuhan. Bukan karena barangnya mudah atau murah. Supply-nya yang lambat,” kata Anggito.
Ia juga menyoroti panjangnya proses sertifikasi yang harus melalui hingga 12 tahapan, mulai dari penyelia halal, audit, hingga verifikasi proses produksi dari hulu ke hilir.
“Sekarang ada 12 tahap. Panjang dan tidak mudah,” tegasnya.
Karena itu, Anggito meminta pemerintah mempermudah birokrasi penerbitan sertifikat halal. Menurutnya, kebijakan wajib halal tanpa penyederhanaan prosedur hanya akan memperlambat pertumbuhan pasokan.
“Kalau pemerintah mewajibkan tetapi tidak dimudahkan, ya supply-nya tidak akan kejar demand. Kalau perlu digratiskan,” ujarnya.
Ia turut menyoroti pemeriksaan ulang produk impor dari negara, seperti Malaysia dan Singapura yang telah memiliki sertifikat halal di negara asal. Praktik tersebut dinilai menambah biaya dan berpotensi menjadi hambatan non-tarif perdagangan.
“Kenapa produk makanan dari Singapura atau Malaysia mesti diperiksa lagi? Padahal mereka sudah punya halal certificate. Itu biaya tinggi dan menjadi non-tariff barrier,” katanya.
Anggito mendorong penerapan mekanisme mutual recognition sertifikasi halal, khususnya di kawasan ASEAN, agar perdagangan produk halal lebih efisien.
“Kalau sudah ada sertifikasi halal, harusnya diakui. Rekognisi itu kuncinya,” ujar Anggito.
Ia menegaskan, tanpa kebijakan yang berpihak pada sisi pasokan, Indonesia berisiko tertinggal dalam pengembangan ekonomi syariah meski memiliki potensi pasar besar.
“Demand kita kuat, 87% penduduk Indonesia muslim, tetapi kalau sisi supply tidak dibantu pemerintah, pertumbuhan ekonomi syariah akan berjalan lambat,” tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




