ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

1.128 Botol Miras Hasil Razia Satpol PP Tangerang Dilindas Alat Berat

Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:30 WIB
W
SM
Penulis: Wahroni | Editor: SMR
Pemusnahan 1.128 botol minuman keras hasil operasi Satpol PP di Kota Tangerang, Sabtu (28/2/2026).
Pemusnahan 1.128 botol minuman keras hasil operasi Satpol PP di Kota Tangerang, Sabtu (28/2/2026). (Beritasatu.com/Wahroni)

Tangerang, Beritasatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang memusnahkan 1.128 botol minuman keras berbagai merek, hasil operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat di halaman Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Banten, Sabtu (28/2/2026). Kegiatan itu disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban umum.

“Ini semua sudah melalui prosedur, sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari. Hari ini kita lakukan pemusnahan sebagai bukti bahwa pemerintah akan terus melakukan patroli hingga ke pelosok-pelosok,” ujar Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra.

ADVERTISEMENT

Irman menuturkan peredaran minuman keras kini marak di tempat kecil dengan berbagai modus. Penjual tidak lagi memajang barang secara terbuka, melainkan menyembunyikannya di lokasi tertentu.

“Sekarang mereka sudah punya modus sendiri. Tidak lagi digelar di depan etalase, kadang ditaruh di motor atau di belakang tempat usaha. Ini yang terus kita pantau,” katanya.

Pengawasan, lanjut Irman, memerlukan keterlibatan masyarakat, media, serta berbagai elemen lain untuk melaporkan dugaan peredaran miras ilegal.

“Kalau ada informasi, segera sampaikan kepada kami. Kami pasti tindak lanjuti,” tegasnya.

Satpol PP bersama aparat penegak hukum juga mengkaji revisi perda terkait minuman keras. Aturan baru direncanakan memuat sanksi dalam tiga kategori dan membuka ruang penindakan lebih tegas, termasuk penyegelan hingga pembongkaran tempat usaha bagi pelanggar berulang.

“Selama ini kita tidak pernah menyegel atau membongkar karena memang belum diatur secara tegas. Ke depan, kalau sudah lebih dari satu kali melanggar, bisa dilakukan penyegelan atau pembongkaran sesuai perda yang direvisi,” jelas Irman.

Irman turut menyoroti penjualan miras melalui sistem daring dan media sosial. Koordinasi dengan kepolisian dan aparat terkait dilakukan untuk menyusun langkah penanganan.

Pemerintah Kota Tangerang, kata Irman, berkomitmen menjaga wilayah tetap kondusif serta menekan peredaran minuman keras ilegal.

“Ini komitmen kami, Kota Tangerang harus terbebas dari penjualan miras ilegal. Kita akan terus lakukan penertiban,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

9 PSK Ditangkap Satpol PP Tangerang Saat Gerebek Sarang Prostitusi

9 PSK Ditangkap Satpol PP Tangerang Saat Gerebek Sarang Prostitusi

BANTEN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT