Tak Bisa Baca Al-Qur'an, Bacaleg Langsung Gugur
Jumat, 26 Mei 2023 | 12:53 WIB
Meulaboh, Beritasatu.com - Komisi Independen Pemilihan(KIP) Kabupaten Aceh Barat memastikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak mampu membaca ayat suci Al-Qur'an dipastikan tidak akan bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.
"Salah satu syarat utama untuk bisa lolos sebagai caleg, setiap bacaleg wajib bisa membaca Al-Qur'an," kata Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat, Sabki Mustafa Habli kepada wartawan di Meulaboh, Jumat (26/5/2023).
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur'an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten/Kota.
Uji kemampuan membaca Al-Qur'an bagi bacaleg merupakan bagian dari tahapan seleksi untuk menjadi caleg. Tahapan membaca Al-Qur'an dijadwalkan pada 6-12 Juni 2023. Apabila dalam tes tersebut, ada bacaleg yang tidak bisa membaca Al-Qur'an, maka bacaleg yang gagal tersebut akan digantikan oleh bacaleg lainnya.
"Setiap bacaleg yang tidak mampu membaca Al-Qur'an dipastikan tidak dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




