ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tak Bisa Baca Al-Qur'an, Bacaleg Langsung Gugur

Jumat, 26 Mei 2023 | 12:53 WIB
B
AB
Penulis: BeritaSatu | Editor: AB
Ilustrasi membaca Al-Qur'an
Ilustrasi membaca Al-Qur'an (Antara)

Meulaboh, Beritasatu.com - Komisi Independen Pemilihan(KIP) Kabupaten Aceh Barat memastikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang tidak mampu membaca ayat suci Al-Qur'an dipastikan tidak akan bisa maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

"Salah satu syarat utama untuk bisa lolos sebagai caleg, setiap bacaleg wajib bisa membaca Al-Qur'an," kata Komisioner KIP Kabupaten Aceh Barat, Sabki Mustafa Habli kepada wartawan di Meulaboh, Jumat (26/5/2023).

Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al-Qur'an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten/Kota.

ADVERTISEMENT

Uji kemampuan membaca Al-Qur'an bagi bacaleg merupakan bagian dari tahapan seleksi untuk menjadi caleg. Tahapan membaca Al-Qur'an dijadwalkan pada 6-12 Juni 2023. Apabila dalam tes tersebut, ada bacaleg yang tidak bisa membaca Al-Qur'an, maka bacaleg yang gagal tersebut akan digantikan oleh bacaleg lainnya.

"Setiap bacaleg yang tidak mampu membaca Al-Qur'an dipastikan tidak dapat maju sebagai caleg dalam Pemilu 2024," tutupnya. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon