Maju Pilbup Boyolali 2024, Agus Irawan Resmi Mundur sebagai ASN Pemkot Solo
Minggu, 4 Agustus 2024 | 06:50 WIB
Surakarta, Beritasatu.com - Bakal calon Bupati (Bacabup) Boyolali Agus Irawan resmi mengundurkan diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Hal ini dilakukan meski Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Boyolali 2024 belum memasuki tahapan pendaftaran calon.
Agus Irawan sebelumnya merupakan staf di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Solo. Ia telah mengajukan surat pengunduran diri ke bagian Protokol, Komunikasi dan Administrasi Pimpinan (Prokompim) Setda Solo pada Kamis (25/7/2024).
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo Dwi Aryatno menjelaskan sesuai aturan, pengunduran diri ASN seharusnya diajukan kepada atasan langsung, dalam hal ini pejabat Dispora Kota Solo. Setelah itu, baru diteruskan ke wali kota Solo sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Namun, Agus Irawan langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada wali kota Solo melalui Prokompim. Karena itu, kami langsung meminta Dispora untuk menindaklanjuti pada hari yang sama (Kamis) dan Jumat sudah ada respons berupa usulan dan kelengkapan yang dibutuhkan," ujar Dwi.
Saat ini, BKPSDM Kota Solo tengah menyiapkan konsep pemberhentian atas permintaan sendiri sebagaimana yang diajukan oleh Agus Irawan. Dwi menambahkan, maksimal pekan depan surat keputusan (SK) sudah ditandatangani oleh Wali Kota Solo, Teguh Prakosa.
"Intinya, pengunduran diri ini merupakan inisiatif beliau sendiri, permohonan berhenti atas permintaan sendiri," tambah Dwi.
Sebelum mundur, Agus Irawan berada dalam status cuti di luar tanggungan negara (CTLN) setelah menyatakan diri maju dalam Pilbup Boyolali. Dengan pengajuan mundur ini, status CTLN Agus Irawan, yang merupakan adik kandung mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat sebagai wali kota Solo itu otomatis berakhir.
"Proses terkait CTLN-nya otomatis selesai, karena sudah mengajukan mundur dari ASN," jelas Dwi.
Meskipun pernah berstatus ASN, Agus Irawan nantinya tidak akan mendapatkan pensiun bulanan karena belum memenuhi syarat pengabdian selama 20 tahun atau usia 50 tahun saat mundur sebagai ASN.
"Jadi, ia hanya mendapatkan pengembalian tabungan hari tua saja. Untuk uang pensiun bulanan, tidak bisa karena belum memenuhi syarat saat mundur sebagai ASN," tutup Dwi.
Agus Irawan telah mengumumkan pencalonannya sebagai bupati dalam Pilbup Boyolali 2024. Ia telah menerima rekomendasi dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dan telah mendaftar sebagai bacabup Boyolali dari Partai Gerindra.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




