14 Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Mudah Bayar Pajak
Selasa, 1 Juli 2025 | 08:26 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat Keliling hari ini, Selasa (1/7/2025), di 14 lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).
Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa perlu mengantre lama di kantor Samsat.
Berikut 14 lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek hari ini beserta jam pelayanannya, dikutip dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametrojaya:
1. Jakarta Pusat: Monas pukul 08.00–14.00 WIB.
2. Jakarta Utara: Monas pukul 08.00–14.00 WIB.
3. Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
Baca Juga: SIM Keliling Hari Ini Ada di 3 Lokasi, Salah Satunya Monas
4. Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat pukul 08.00–15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan Kalibata pukul 09.00–14.00 WIB.
5. Jakarta Timur: Monas pukul 08.00–14.00 WIB
6. Kota Tangerang: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–14.00 WIB.
7. Serpong: Halaman parkir Samsat pukul 08.00–15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–19.00 WIB.
8. Ciledug: Giat Poris Ruko Batu Ceper dan Pasar Modern Bintaro Jaya 09.00–13.00 WIB.
9. Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
10. Kelapa Dua: Halaman G-Town Square, pukul 08.00–14.00 WIB.
Baca Juga: Serbu Samsat Temanggung, Ribuan Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak
11. Kota Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–12.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00–12.00 WIB.
13. Depok: Halaman parkir Samsat, pukul 09.00–14.00 WIB.
14. Cinere: Halaman parkir Samsat, pukul 08.00–12.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diharuskan membawa dokumen penting, seperti:
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi
• Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Baca Juga: 14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini
• Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
Perlu diperhatikan, layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Jika ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan wajib mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Politik-Hukum Terkini: Polemik Film hingga Judi Online




