24 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari Ini Rabu 8 April 2026
Rabu, 8 April 2026 | 06:55 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Samsat keliling hari ini di 24 lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini tersedia untuk memudahkan warga membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Berikut 24 lokasi layanan Samsat Keliling di Jadetabek, Rabu (8/4/2026) beserta jam pelayanannya, dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya:
Jakarta Pusat
1. Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat pukul 08.00-14.00 WIB.
2. Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Utara
3. Halaman parkir Samsat Jakarta Utara pukul 08.00-14.00 WIB.
4. Parkir Italy Malla Artha, Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Barat
5. Mal Ciputra pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Selatan
6. Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB.
7. Gudang Sarinah, Cikoko, Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur
8. Halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB.
9. Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB.
Kota Tangerang
10. Alun-alun Cibodas pukul 08.00-13.00 WIB.
11. Parkiran Busway Foodmosphere pukul 08.00-13.00 WIB
Serpong
12. Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.
13. ITC BSD Serpong pukul 16.00-18.00 WIB.
Ciledug
14. Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB.
15. Metland Cyber Puri Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB.
Ciputat
16. Halaman parkir Samsat Ciputat pukul 09.00-12.00 WIB.
17. Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB.
Kelapa Dua
18. Halaman GTOWN Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB.
Kota Bekasi
19. Danau Duta Harapan pukul 09.00-12.00 WIB.
Kabupaten Bekasi
20. Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00-12.00 WIB.
21. Halaman kantor Samsat pukul 16.00-20.00 WIB.
Depok
22. Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-13.00 WIB.
23. Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00-11.30 WIB.
Cinere
24. Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.
Warga yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan melalui Samsat keliling diminta untuk membawa dokumen-dokumen penting, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya.
Layanan Samsat keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (5 tahunan) atau penggantian pelat nomor kendaraan, pemilik kendaraan tetap harus mengunjungi kantor Samsat terdekat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 21 Juni: Hujan Ringan pada Malam Hari




