Mabes Polri: Info Jakarta Lockdown Hoax
Jumat, 5 Februari 2021 | 17:42 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Mabes Polri memastikan pesan yang mengabarkan bahwa DKI Jakarta akan lockdown selama tiga hari mulai 12-15 Februari adalah hoax.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membantah dan memastikan pesan berantai lewat WhatsApp tersebut adalah berita bohong.
"Ini berdampak negatif bagi siapa saja, memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut, membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat," kata Argo dalam jumpa pers daring Jumat (5/2/2021).
Kabar bohong ini, kata Argo, juga menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan disintegrasi bangsa. Dampak ini yang sangat dikhawatirkan
Argo mengingatkan, ada jerat pidana bagi penyebar hoax. Di tahun 2020 ini ada 352 kasus hoax ditangani Polri. Pelakunya di ancam Pasal 28 ayat 1 UU 11/2008 tentang ITE tentang penyebaran berita bohong di media elektornik termasuk medsos.
"Ada sanksi pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1M serta akan diproses oleh siber Polri. Selain itu ada UU KUHP Pasal 14 ayat 1, barang siapa menyebarkan berita bohong ancamannya 10 tahun," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




