ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Dinyatakan Lengkap

Jumat, 25 Juni 2021 | 18:34 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Komisioner Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.
Komisioner Komnas HAM memeriksa satu dari tiga mobil yang dikendarai polisi dan enam laskar FPI dalam kasus penembakan anggota FPI di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 21 Desember 2020. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI telah lengkap atau P21. Diduga, pembunuhan itu dilakukan dua tersangka oknum anggota Polri, FR dan MYO di Cikampek.

"Tim Jaksa Peneliti Direktorat Tindak Pidana Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyatakan, bahwa berkas perkara dugaan tindak pembunuhan atas nama tersangka FR dan tersangka MYO sudah lengkap atau P21," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (25/6/2021).

Dikatakan Leonard, berkas perkata tindak pidana pembunuhan yang merupakan hasil penyidikan tim penyidik Bareskrim Polri itu dinyatakan lengkap, setelah sebelumnya tim jaksa peneliti melakukan gelar perkara atau ekspos.

"Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P21)," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Leonard menyampaikan, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum meminta kepada penyidik Bareskrim untuk segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti melalui pelimpahan tahap dua. "Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya diketahui, penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pembunuhan laskar FPI ke kejaksaan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan dan dengan sengaja turut serta dalam membantu tindak kejahatan.

Kendati demikian, tersangka FR -pelaku penembakan- dan MYO -pengemudi mobil- belum ditahan. Alasan tidak dilakukan penahanan karena keduanya dinilai kooperatif, tidak dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, salah satu tersangka lainnya atas nama Ipda Elwira Priyadi Zendrato, berdasarkan Pasal 109 KUHAP, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia karena kecelakaan, maka penyidikan terhadapnya dihentikan.

Ketiga oknum penyidik Polda Metro Jaya itu diduga kuat membunuh empat dari enam anggota laskar FPI yang awalnya ditangkap dalam keadaan hidup.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Prabowo Bongkar Ada 'Gunung Uang' Rp 49 Triliun Bulan Depan

Prabowo Bongkar Ada 'Gunung Uang' Rp 49 Triliun Bulan Depan

NASIONAL
Gunung Uang Rp 10,2 Triliun, Jaksa Agung: Bukti Nyata Kerja Satgas

Gunung Uang Rp 10,2 Triliun, Jaksa Agung: Bukti Nyata Kerja Satgas

NASIONAL
Prabowo: Kekayaan Negara Harus Kembali untuk Rakyat

Prabowo: Kekayaan Negara Harus Kembali untuk Rakyat

NASIONAL
Lantik Budi Cahyono Jadi Kajati Bali, Jaksa Agung Tekankan Integritas

Lantik Budi Cahyono Jadi Kajati Bali, Jaksa Agung Tekankan Integritas

NASIONAL
Lantik Kajati, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Disiplin

Lantik Kajati, Jaksa Agung Tekankan Integritas dan Disiplin

NASIONAL
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Samin Tan

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Samin Tan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon