ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Samin Tan

Kamis, 23 April 2026 | 21:26 WIB
MR
DM
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DM
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah), mengungkapkan penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi (tengah), mengungkapkan penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat pengusaha Samin Tan sebagai tersangka utama. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka baru memiliki peran berbeda dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

“Kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang,” ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (23/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka tersebut adalah HS selaku kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku direktur PT AKT, serta HZM yang merupakan general manager perusahaan kelautan dan kargo PT OOWL.

Syarief menjelaskan, tersangka HS diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menerbitkan surat persetujuan berlayar bagi kapal pengangkut batu bara, meski mengetahui dokumen yang digunakan tidak sah. 

Selain itu, HS juga diduga menerima aliran dana rutin dari perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan sehingga tidak melakukan verifikasi dokumen sesuai ketentuan dari Kementerian ESDM.

Sementara itu, BJW diduga bersama Samin Tan menggunakan dokumen perusahaan lain secara ilegal untuk melakukan aktivitas penambangan dan ekspor batu bara. Praktik ini disebut berlangsung hingga 2025, meskipun izin tambang PT AKT telah dicabut sejak 2017.

Tersangka HZM diduga berperan dalam memalsukan dokumen certificate of analysis (CoA) hasil uji laboratorium batu bara. Dokumen tersebut digunakan sebagai syarat administrasi untuk penerbitan izin berlayar dan pembayaran royalti.  “Laporan hasil verifikasi dibuat tidak sesuai fakta dan mencantumkan asal-usul barang menggunakan nama perusahaan lain,” jelas Syarief.

Akibat perbuatan para tersangka, hasil tambang dari PT AKT yang seharusnya tidak lagi beroperasi tetap dapat dipasarkan secara ilegal. Ketiga tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi sektor pertambangan tersebut.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung Tahan Lagi 1 Orang Terkait Korupsi Tambang Samin Tan

Kejagung Tahan Lagi 1 Orang Terkait Korupsi Tambang Samin Tan

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Sepekan: UU PPRT hingga Rekomendasi Reformasi Partai

Isu Politik-Hukum Sepekan: UU PPRT hingga Rekomendasi Reformasi Partai

NASIONAL
Korupsi Tambang AKT, Kepala KSOP Terima Uang Bulanan dari Samin Tan

Korupsi Tambang AKT, Kepala KSOP Terima Uang Bulanan dari Samin Tan

NASIONAL
Kejagung Diminta Ungkap Semua Pihak yang Terlibat Kasus Samin Tan

Kejagung Diminta Ungkap Semua Pihak yang Terlibat Kasus Samin Tan

NASIONAL
Samin Tan Dimiskinkan Kejagung, Rekening hingga Aset Keluarga Disikat

Samin Tan Dimiskinkan Kejagung, Rekening hingga Aset Keluarga Disikat

NASIONAL
Satgas PKH Sita Tambang Batu Bara PT AKT Milik Samin Tan di Kalteng

Satgas PKH Sita Tambang Batu Bara PT AKT Milik Samin Tan di Kalteng

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon