Isu Politik-Hukum Sepekan: UU PPRT hingga Rekomendasi Reformasi Partai
Minggu, 26 April 2026 | 07:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) hingga soal rekomendasi KPK mengenai pencegahan korupsi mengisi isu politik dan hukum Beritasatu.com selama sepekan.
Selain itu juga mengenai perkembangan revisi UU Pemilu yang ditargetkan rampung dalam 2,5 tahun.
Dari kasus hukum, Kejagung menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup yang sebelumnya telah menjerat pengusaha Samin Tan.
Usulan KPK mengenai pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik maksimal dua kali periode masa kepengurusan juga menuai pro kontra.
Berikut isu politik-hukum sepekan Beritasatu.com:
1. Resmi Disahkan, UU PPRT Atur Perekrutan hingga Jaminan Sosial
Setelah penantian lebih dari dua dekade, pelindungan pekerja rumah tangga (ART) akhirnya resmi memiliki payung hukum. DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun 2025-2026.
Pengesahan dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan, yang dijawab serentak “setuju” oleh peserta rapat.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menyebut pengesahan ini sebagai momentum bersejarah yang bertepatan dengan Hari Kartini. “RUU PPRT menjaga api pemberdayaan Kartini menjadi pelita perlindungan bagi seluruh pekerja rumah tangga. Habis gelap terbitlah terang,” katanya, Selasa (21/4/2026).
2. Menko Yusril Targetkan Revisi UU Pemilu Rampung 2,5 Tahun
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan revisi Undang-Undang Pemilu ditargetkan selesai dalam kurun waktu 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Yusril, target tersebut ditetapkan agar tersedia waktu yang cukup untuk mempersiapkan pelaksanaan Pemilu 2029 secara matang.
"Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini, supaya ada tenggang waktu yang cukup mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan 2029," kata Yusril dikutip dari Antara, Rabu (22/4/2026).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




