Resmi Disahkan, UU PPRT Atur Perekrutan hingga Jaminan Sosial
Rabu, 22 April 2026 | 09:49 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026), setelah mandek selama lebih dari dua dekade.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, yang mayoritas merupakan perempuan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025, jumlah PRT di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.
UU PPRT mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT.

“UU ini mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, sekaligus meningkatkan keterampilan serta kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman, dikutip dari laman resmi Setneg, Rabu (22/4/2026).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




