ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Resmi Disahkan, UU PPRT Atur Perekrutan hingga Jaminan Sosial

Rabu, 22 April 2026 | 09:49 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Suasana Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. Rapat tersebut beragendakan penyampaian IHPS Semester II Tahun 2025 oleh BPK, mengesahkan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang serta pidato Ketua DPR penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.
Suasana Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 April 2026. Rapat tersebut beragendakan penyampaian IHPS Semester II Tahun 2025 oleh BPK, mengesahkan RUU tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK) dan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-Undang serta pidato Ketua DPR penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, Beritasatu.com – Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (21/4/2026), setelah mandek selama lebih dari dua dekade.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia, yang mayoritas merupakan perempuan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025, jumlah PRT di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.

UU PPRT mengatur berbagai aspek krusial, mulai dari jaminan sosial, kesehatan, hingga perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja rumah tangga.

ADVERTISEMENT

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT.

Sejumlah tamu undangan, aktivis perempuan, dan Aktivis Buruh menghadiri Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026. - (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)
Sejumlah tamu undangan, aktivis perempuan, dan Aktivis Buruh menghadiri Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026. - (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

“UU ini mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, sekaligus meningkatkan keterampilan serta kesejahteraan pekerja rumah tangga,” ujar Supratman, dikutip dari laman resmi Setneg, Rabu (22/4/2026).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, Partai Buruh Apresiasi Prabowo

UU PPRT Disahkan setelah 22 Tahun, Partai Buruh Apresiasi Prabowo

NASIONAL
UU PPRT Disahkan, Prabowo: Pertama Kali dalam Sejarah NKRI

UU PPRT Disahkan, Prabowo: Pertama Kali dalam Sejarah NKRI

NASIONAL
UU PPRT Disahkan, Said Iqbal: Terima Kasih Prabowo!

UU PPRT Disahkan, Said Iqbal: Terima Kasih Prabowo!

JAKARTA
Apa Saja Hal yang Diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

Apa Saja Hal yang Diatur dalam UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga?

NASIONAL
UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Berapa Jumlahnya?

UU PPRT Atur Pekerja Rumah Tangga Dapat THR, Berapa Jumlahnya?

NASIONAL
Tok! UU PPRT Disahkan: Akhiri Era Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

Tok! UU PPRT Disahkan: Akhiri Era Eksploitasi Pekerja Rumah Tangga

MULTIMEDIA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon