Isu Politik-Hukum Sepekan: UU PPRT hingga Rekomendasi Reformasi Partai
Minggu, 26 April 2026 | 07:22 WIB
3. Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Samin Tan
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat pengusaha Samin Tan sebagai tersangka utama. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka baru memiliki peran berbeda dalam praktik dugaan korupsi tersebut.
Ketiga tersangka tersebut adalah HS selaku kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku direktur PT AKT, serta HZM yang merupakan general manager perusahaan kelautan dan kargo PT OOWL.
4. KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, Ini Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengusulkan dan merekomendasikan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik maksimal dua kali periode masa kepengurusan. Menurut KPK, tujuan rekomendasi tersebut adalah upaya pencegahan korupsi dan penguatan kaderisasi partai politik.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rekomendasi yang tersebut tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut, memiliki landasan akademis.
“Salah satu temuannya di poin delapan mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
5. KPK Serahkan Rekomendasi Reformasi Partai ke Prabowo dan Puan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Langkah ini menjadi bagian dari dorongan reformasi sistem politik nasional.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut tidak hanya memuat temuan, tetapi juga rekomendasi konkret yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti. “Kami telah menyampaikan secara resmi hasil kajian berikut rekomendasi kepada presiden dan ketua DPR,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Dalam dokumen tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam tata kelola partai politik, mulai dari proses kaderisasi hingga pembiayaan politik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




