ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Isu Politik-Hukum Sepekan: UU PPRT hingga Rekomendasi Reformasi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 07:22 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pembahasan dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kanan) dan Saan Mustopa (kedua kiri) saat Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 21 April 2026. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)

3. Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Tambang Samin Tan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.

Kasus ini sebelumnya juga telah menjerat pengusaha Samin Tan sebagai tersangka utama. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan ketiga tersangka baru memiliki peran berbeda dalam praktik dugaan korupsi tersebut.

ADVERTISEMENT

Ketiga tersangka tersebut adalah HS selaku kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, BJW selaku direktur PT AKT, serta HZM yang merupakan general manager perusahaan kelautan dan kargo PT OOWL. 

4. KPK Usul Masa Jabatan Ketum Parpol 2 Periode, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengusulkan dan merekomendasikan pembatasan kepemimpinan ketua umum partai politik maksimal dua kali periode masa kepengurusan. Menurut KPK, tujuan rekomendasi tersebut adalah upaya pencegahan korupsi dan penguatan kaderisasi partai politik.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan rekomendasi yang tersebut tercantum dalam kajian tata kelola partai politik yang dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK tersebut, memiliki landasan akademis.

“Salah satu temuannya di poin delapan mengenai pembatasan periode seorang ketua partai politik. Itu tentu juga ada basis akademisnya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026). 

5. KPK Serahkan Rekomendasi Reformasi Partai ke Prabowo dan Puan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil kajian pencegahan korupsi di sektor partai politik kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani. Langkah ini menjadi bagian dari dorongan reformasi sistem politik nasional.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan laporan tersebut tidak hanya memuat temuan, tetapi juga rekomendasi konkret yang diharapkan dapat segera ditindaklanjuti. “Kami telah menyampaikan secara resmi hasil kajian berikut rekomendasi kepada presiden dan ketua DPR,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Dalam dokumen tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam tata kelola partai politik, mulai dari proses kaderisasi hingga pembiayaan politik. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon